Tuntutan 'Ga Sengaja' Pelaku Penyiraman Wajahnya, Novel: Terlalu

Reporter

Egi Adyatama

Selasa, 16 Juni 2020 05:38 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Akibat penyerangan tersebut mata kiri Novel sudah mengalami kebutaan total, sementara pengelihatan di mata kanannya di bawah 50 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menanggapi penggunaan alasan tak sengaja sebagai pertimbangan tuntutan satu tahun penjara kepada dua terdakwa pelaku kasus penyiraman air keras ke wajahnya, Abdul Kadir Maulette dan Ronny Bugis.

"Artinya terlalu kalau (jaksa) tidak mengerti. Saya tidak bisa mengira (apakah mereka mengerti atau tidak). Saya tidak yakin mereka tidak ngerti, harusnya sih mengerti soalnya jaksa kan sarjana hukum," kata Novel dalam diskusi Ngobrol Tempo, Senin, 15 Juni 2020.

Ia mengatakan hal ini diketahuinya bukan hanya karena ia merupakan penyidik aktif di KPK dan mantan penyidik di kepolisian. Bahkan mahasiswa semester 2 di Fakultas Ilmu Hukum di mana pun seharusnya memahami hal tersebut.

"Itu pelajaran dasar ilmu hukum di kuliah. Kalau yang begitu-begitu masih dipermasalahkan, kita jadi prihatin," kata Novel.

Novel mengatakan ada perspektif hukum yang hilang dalam pemaknaan kata tak sengaja yang digunakan oleh jaksa. "Kalau kita bicara sengaja dalam perspektif awam dan sengaja dalam perspektif hukum itu berbeda. Contohnya, kalau yang disebut sengaja dalam perspektif hukum ada tiga jenis," kata Novel dalam diskusi Ngobrol Tempo, Senin, 15 Juni 2020.

Advertising
Advertising

Novel mengatakan dalam perspektif hukum, sengaja yang pertama adalah sengaja sebagai maksud. Pelaku tahu persis dan melakukan apa yang dia maksud. Kedua, adalah sengaja dengan pengetahuan pasti. Artinya, pelaku menyadari dengan melakukan perbuatan itu, akan muncul perbuatan lain. Ketiga adalah sengaja dengan pengetahuan perbuatan itu mungkin terjadi. Yakni perbuatan dilakukan dengan tujuan menimbulkan suatu akibat tertentu.

Penggunaan alasan tak sengaja yang diungkapkan Abdul dan Ronny menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum memberi tuntutan 1 tahun penjara pada mereka. Hal ini kemudian menuai kecaman dari masyarakat.

Bahkan hal ini menjadi trending di media sosial dengan hashtag #gasengaja. Sejumlah tokoh pun ikut berkomentar mengenai penggunaan alasan tak sengaja ini.

Berita terkait

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

8 hari lalu

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Penulis Palestina Basim Khandaqji, yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel, memenangkan hadiah bergengsi fiksi Arab pada Ahad

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

34 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

34 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

4 Rekomendasi Novel ZIggy Z. yang Penuh Misteri dan Fantasi

17 Januari 2024

4 Rekomendasi Novel ZIggy Z. yang Penuh Misteri dan Fantasi

Ziggy Z. dikenal dengan novel-novel fantasi dan misteri, berikut rekomendasi buku-bukunya yang wajib dibaca.

Baca Selengkapnya

Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka Kramat Jati, Pelaku Kesal Korban Ingkar Janji Mau Menikahi Istrinya

10 Januari 2024

Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka Kramat Jati, Pelaku Kesal Korban Ingkar Janji Mau Menikahi Istrinya

Pelaku penyiraman air keras ke pedagang semangka Kramat Jati kesal dengan sikap korban yang seolah mengingkari janji mau menikahi istrinya.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati, Sakit Hati Soal Perselingkuhan

9 Januari 2024

Tersangka Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Pasar Kramat Jati, Sakit Hati Soal Perselingkuhan

Tersangka penyiraman air keras itu dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Film Julia Roberts Leave the World Behind di Puncak Netflix, Begini Sinopsisnya

14 Desember 2023

Film Julia Roberts Leave the World Behind di Puncak Netflix, Begini Sinopsisnya

Film Julia Roberts yang tayang di Netflix, Leave the World Behind berhasil merajai peringkat satu Film Hari Ini Netflix. Lantas, Ini sinopsisnya.

Baca Selengkapnya

Hari Lahir AA Navis Sastrawan Asal Padang Panjang Ditetapkan UNESCO sebagai Hari Perayaan Internasional

6 Desember 2023

Hari Lahir AA Navis Sastrawan Asal Padang Panjang Ditetapkan UNESCO sebagai Hari Perayaan Internasional

Hari lahir sastrawan AA Navis asal Padang Panjang ditetapkan UNESCO sebagai salah satu Hari Perayaan Internasional. Berikut profil dan karya-karyanya.

Baca Selengkapnya

Sinopsis Serial Terbaru Netflix, My Life With The Walter Boys

3 Desember 2023

Sinopsis Serial Terbaru Netflix, My Life With The Walter Boys

Netflix menjadwalkan serial My Life With The Walter Boys tayang pada 7 Desember 2023

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus dan Pelaku Penyiraman Air Keras dalam Tawuran di Tamansari

29 November 2023

Polisi Ungkap Modus dan Pelaku Penyiraman Air Keras dalam Tawuran di Tamansari

Polisi mengungkap kronologi tawuran dan penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Mangga Besar I, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya