Novel Baswedan: Tuntutan Janggal, Banyak Fakta Dikaburkan

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 15 Juni 2020 13:13 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum menjatuhkan tuntutan kepada dua penyerang Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Novel mengatakan banyak fakta di lapangan yang tidak diakomodir oleh jaksa atau bahkan diabaikan sama sekali.

Yang pertama adalah upaya pengaburan fakta tentang senjata penyerangan Novel berupa air keras. "Saya heran dalam dakwaan yang dibacakan seolah-olah seolah yang digunakan menyerang saya adalah air aki," kata Novel dalam diskusi secara daring, Senin, 15 Juni 2020.

Novel mengatakan saat diperiksa oleh saksi, baunya yang ditimbulkan sangat menyengat. Efeknya saat terkena kulit Novel juga adalah luka bakar. Mengenai beton, air itu membuat beton seperti melepuh. “Fakta itu menunjukkan bahwa itu bukan air aki, tapi air keras.”

Mantan perwira menengah kepolisian itu merasa janggal saat banyak saksi kunci yang menyaksikan peristiwa saat kejadian dan setelah kejadian tak diperiksa. Hanya ada sebagian saja dari mereka yang didatangkan. "Ini membuat saya curiga. Kita berpikir apakah memang jaksa penuntutnya tak paham atau terlewat atau mungkin justru disengaja?"

Mencoba tetap positif, Novel kemudian menyampaikan kepada jaksa bahwa ada bukti lain yang belum dimasukan dalam berkas perkara. Namun hingga proses persidangan terakhir, pernyataan dia sama sekali tak diakomodir oleh jaksa.

Advertising
Advertising

"Ini tentu aneh, karena kepentingan saya sebagai korban itu seharusnya bisa diakomodir.” Ia tak mungkin melakukan upaya sendiri di persidangan.

Selain itu, kejanggalan lainnya adalah pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Pasal yang digunakan adalah pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Novel menilai pasal ini tak tepat dan berpeluang besar akan membuat terdakwa bebas, karena terdakwa penyerangnya satu orang saja, bukan 2 orang secara bersama-sama.

Novel mengaku sempat memberi masukan agar mereka dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana itu sebagai pasal primer. Sedangkan pasal subsider pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.

Jika dianggap sebagai penganiayaan, seharusnya, kata Novel, serangan terhadapnya betul-betul dinilai sebagai penganiayaan, penganiayaan paling lengkap. “Penganiayaan itu berbencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dialukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparatur penegak hukum di KPK," kata Novel.

Nyatanya masukan Novel tak pernah digubris. Puncaknya, pada pembacaan tuntuan oleh jaksa, Ronny dan Abdul hanya mendapat tuntutan 1 tahun penjara dengan penggunaan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang penganiayaan.

Novel Baswedan mengatakan hal ini sangat berbahaya karena peradilan dipermainkan. Ia menegaskan masalah sebenarnya bukan hanya pada tuntutan jaksa, tapi juga banyaknya manipulasi dalam proses penyidikan dan penuntutan. "Banyak upaya menunjukan seperti yang disiramkan air aki. Ada yg membuat ini seakan hanya dua orang dengan motif pribadi. Dan ada upaya pengalihan saksi-saksi," kata Novel.




Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

10 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

12 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

12 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

24 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

54 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

54 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

55 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

55 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

56 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

57 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya