Polri Bebaskan Biaya Pembuatan SIM Bagi yang Lahir 1 Juli
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 15 Juni 2020 11:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintas Polri membebaskan pengemudi dan calon pengemudi dari biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jika ingin membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).
Namun, layanan itu hanya berlaku bagi pengemudi maupun calon pengemudi yang lahir 1 Juli bersamaan peringatan Hari Bhayangkara.
“Agar masing-masing Satpas melaksanakan pelayanan SIM khusus dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 kepada masyarakat sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 3 Juli 2020,” seperti dikutip dari surat telegram yang diterima Tempo pada Senin, 15 Juni 2020.
Layanan pembebasan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tertanggal 12 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.
Istiono mengatakan, dengan dibebaskannya biaya PNBP, masyarakat hanya perlu membayar untuk syarat lain terkait layanan SIM, misalnya tes kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM menyatakan untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.