Eks Dirut Ditahan KPK, PT DI: Serahkan pada Proses Hukum

Sabtu, 13 Juni 2020 12:46 WIB

Mantan Dirut PTD, Budi Santoso, resmi memakai rompi tahanan dan menaiki seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Perusahaan PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Irlan Budiman mengatakan, persero menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus korupsi mantan Direktur Utama dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI. “PT DI dalam hal ini menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Juni 2020.

Dua mantan petinggi PT DI itu eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan eks mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya menduduki jajaran direksi PT DI periode 2007-2017.

PT DI akan kooperatif pada seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan. “PT DI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta tentunya PTDI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Irlan.

KPK menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Ronaldo Zailani sebagai tersangka korupsi di PT DI. "Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Firli mengatakan Budi ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Masa penahanan mereka hingga 1 Juli 2020 dan bisa diperpanjang.

KPK menyangka Budi dan Irzal serta sejumlah pihak telah melakukan korupsi di PT DI yang merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar. Kasus bermula ketika para pejabat di menandatangani kerja sama proyek pengadaan dengan 6 perusahaan lainnya. Namun, perusahaan mitra tak melakukan pekerjaannya alias proyek fiktif.

Advertising
Advertising

Kendati demikian, PT DI tetap melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar. Menurut Firli, sejumlah pejabat PT DI mendapatkan uang sebanyak Rp 96 miliar dalam proyek itu.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya