Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Rahmat Kadir Mahulette bersama rekannya Ronny Bugis menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sidang tersebut kembali di gelar pada Kamis, 2 April 2020 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi korban yakni Novel Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, mencederai keadilan.
Sahroni menilai alasan "tidak ada niatan" dan "tidak sengaja" yang dilontarkan jaksa penuntut tak masuk akal dan tak bisa diterima. Alasan tidak sengaja itu menurut Sahroni memalukan.
"Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi sudah mencederai akal sehat. Tidak bisa diterima," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Ia menilai bahwa alasan para terdakwa yang menyebut bahwa mereka "tidak sengaja" dan "tidak ada niatan" untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal.
Menurut dia, tak mungkin ada orang membawa-bawa air keras lalu melemparkan ke orang lain dengan tidak sengaja.
"Lagi pula sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja," ujar politikus NasDem.
Ia berencana menanyakan persoalan ini kepada jaksa agung dalam Rapat Kerja Komisi III DPR.
Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
20 hari lalu
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.