Terdakwa Jiwasraya Benny Tjokro Minta Hakim Batalkan Dakwaan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 10 Juni 2020 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan surat dakwaan dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Ada kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," ujar Benny Tjokro dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada hari ini, 10 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Benny menilai, pihak Kejaksaan Agung tidak hati-hati dan tidak teliti dalam penyitaan dan pemblokiran rekening-rekening bank dari pihak ketiga. Apalagi salah satu nasabah, yakni PT Wanna Artha Life, tengah menggugat Kejaksaan Agung lantaran kesalahan itu.
Dakwaan terhadapnya terjadi pada 2008-2018, akan tetapi aset dan rekening yang disita adalah kepemilikan sebelum 2008. "Bahkan aset tanah yang saya peroleh pada 1990-an ikut disita Kejaksaan Agung," kata dia.
Selain persoalan aset, Benny mengklaim telah melunasi utang PT Hanson Internasional kepada Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes 2016. "Ketiga, Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian."
Benny juga melihat adanya kejanggalan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia banyak keterangan yang aneh di dalam surat dakwaan yang merugikannya.
Tak hanya meminta agar surat dakwaannya dibatalkan, Benny mendesak Majelis Hakim agar memperbaiki surat dakwaan, dan membebaskannya.
Kejaksaan Agung mendakwa Direktur PT Hanson Internasional itu telah merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Telah memperkaya diri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.
Perbuatan itu dilakukan Benny Tjokro bersama terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Selain itu perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.