Wali Kota Semarang Ringankan Pajak saat Wabah Covid-19
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Rabu, 10 Juni 2020 07:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi merujuk peristiwa sejarah untuk menangani pandemi Covid-19. Hendi, sapaan Hendrar mengatakan, Semarang memiliki sejarah kejadian wabah kolera pada tahun 1821 atau semasa era kolonial Belanda.
Dia menyebut pagebluk itu menewaskan 1.225 orang hanya dalam waktu 11 hari. Namun, ada sebuah keputusan dari kolonial Belanda yang justru tidak mementingkan keadilan sosial.
"Di saat rakyat susah justru disuruh menanam paksa, ditarik pajak sangat tinggi sehingga ini memunculkan perlawanan," kata Hendi dalam webinar 'Pancasila dan Keadilan Sosial', Selasa, 9 Juni 2020.
Hendi mengatakan, salah satu rujukan sejarah menyebutkan Perang Diponegoro pada 1825 bermula dari persoalan ketidakadilan di kala pagebluk ini.
Maka dari itu, dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, Hendi mengatakan pihaknya berusaha meringankan beban masyarakat di bidang ekonomi. Pemkot Semarang pun menerapkan sejumlah pemotongan retribusi untuk masyarakat yang berada di kelompok ekonomi rendah.
Hendi berujar, warga yang tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) digratiskan retribusinya hingga Juni ini dan akan diperpanjang lagi. Pedagang kaki lima (PKL) pun dibebaskan dari kewajiban membayar pajak lapak.
Selain itu, Pemkot Semarang juga mendiskon biaya berlangganan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar 20 persen tanpa terkecuali. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dipotong 15 persen pada bulan April, 10 persen pada bulan Mei, dan 5 persen pada Juni ini.
Pengusaha yang keberatan membayar pajak karena terdampak Covid-19 juga diperbolehkan menunda pembayaran. Pajak tersebut akan dihitung kemudian jika kondisi sudah membaik.
"Meskipun PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun drastis, kami tetap mengawal meringankan beban warga Semarang," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.