IJTI Desak Pasal Terkait Pers Didrop dari RUU Cipta Kerja

Selasa, 9 Juni 2020 18:49 WIB

Puluhan Jurnalis Malang Raya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Malang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia di alun-alun tugu Malang, Jawa Timur, 3 Mei 2016. Dalam aksi tersebut mereka juga mengimbau kepada jurnalis untuk bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik dalam menjalankan kerja jurnalistik. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia meminta pasal-pasal terkait pers dikeluarkan dari Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. "Poin kami adalah terkait dengan pers agar didrop dari RUU Cipta Kerja," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana seusai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 9 Juni 2020.

IJTI menyorot Pasal 87 RUU Cipta Kerja yang mengatur perubahan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Yadi, perubahan ayat (3) dan tambahan ayat (4) Pasal 18 itu berbahaya karena membuka ruang intervensi pemerintah terhadap pers.

Dalam UU Pers Pasal 18 ayat (3), perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Adapun di RUU Cipta Kerja disebutkan perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Kemudian, ayat (4) dalam RUU Cipta Kerja menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Padahal, kata Yadi, UU Pers jelas mengatur bahwa tidak ada peraturan turunan dari undang-undang tersebut. Peraturan mengenai pers dibuat oleh Dewan Pers dengan prinsip self-regulatory alias pers mengatur dirinya sendiri.

Yadi mengatakan IJTI sebenarnya tak masalah dengan ayat (1) dan (2) Pasal 18 RUU Cipta Kerja. "Kami setuju dengan ayat satu dan dua, alasan kenaikan nominal denda tidak masalah," kata Yadi.

Dalam RUU Cipta Kerja Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (20 dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Besaran denda naik dari sebelumnya sebesar Rp 500 juta.

Adapun dalam ayat (3), perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Angka denda juga naik dari yang diatur di UU Pers sebesar Rp 500 juta. "Peningkatan profesionalisme pers yang menjadi titik poin kami, bukan kepada nominal denda," kata Yadi.

IJTI juga setuju dengan perubahan Pasal 11 tentang pengembangan perusahaan pers. Dalam UU Pers, disebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Adapun dalam RUU Cipta Kerja, ketentuan itu diubah hingga berbunyi bahwa pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

"Pandangan kami dari IJTI, pertama setuju, namun dengan perubahan menjadi pengembangan usaha pers melalui penanaman modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal," kata Yadi.

Yadi beralasan, penanaman modal dalam usaha pers mengikuti peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal. Selain itu, dia menyebut pemerintah bukan satu-satunya pihak yang berperan mengembangkan usaha pers. "Untuk menghindari pesan monopolistik dari pemerintah pusat dalam pengembangan usaha pers," ujar dia.

Jika permintaan mengeluarkan pasal-pasal terkait pers tak bisa dikabulkan, IJTI berharap setidaknya usulan-usulan ini diterima oleh Dewan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Rencana Jokowi Subsidi Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikritik, KAI Sediakan 20 Ribu Tiket Harga Diskon

13 Agustus 2023

Terpopuler: Rencana Jokowi Subsidi Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikritik, KAI Sediakan 20 Ribu Tiket Harga Diskon

Terpopuler: Rencana Jokowi subsidi tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikritik, PT KAI siapkan 20 ribu tiket harga diskon

Baca Selengkapnya

Asosiasi Media Berharap Perpres Publisher Rights Berdampak pada Kesejahteraan Jurnalis

29 Juli 2023

Asosiasi Media Berharap Perpres Publisher Rights Berdampak pada Kesejahteraan Jurnalis

Substansi Perpres Publisher Rights seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia sehingga perlu transparansi drafnya

Baca Selengkapnya

Menolak UU Cipta Kerja, Partai Buruh Ancam Gerakkan Mogok Kerja 5 Juta Buruh

24 Mei 2023

Menolak UU Cipta Kerja, Partai Buruh Ancam Gerakkan Mogok Kerja 5 Juta Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan menggerakkan 5 juta buruh untuk mogok massal menolak UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Pegawai Ajak Wartawan Berkelahi saat Meliput Jaksa Agung, Kejati Babel Didemo

29 Juli 2022

Pegawai Ajak Wartawan Berkelahi saat Meliput Jaksa Agung, Kejati Babel Didemo

Demo dipicu sikap arogan staf Kejati Babel terhadap wartawan Bangka Pos yang hendak meliput kunjungan kerja Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Sebarkan Hoax, Akun Youtube Aktual TV Raup Adsense Rp 2 Miliar

15 Oktober 2021

Sebarkan Hoax, Akun Youtube Aktual TV Raup Adsense Rp 2 Miliar

Pengelola akun YouTube Aktual TV mengincar keuntungan berupa adsense dengan menyebarkan berita hoax.

Baca Selengkapnya

Kasus Hoax, Polisi Jelaskan Alasan Tangkap 3 Pengelola Akun Youtube Aktual TV

15 Oktober 2021

Kasus Hoax, Polisi Jelaskan Alasan Tangkap 3 Pengelola Akun Youtube Aktual TV

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pemilik dan pengelola akun Youtube Aktual TV ihwal perkara dugaan penyebaran hoax.

Baca Selengkapnya

Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

23 September 2021

Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur Hidayat dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.

Baca Selengkapnya

Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

29 April 2021

Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

Syahganda Nainggolan divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.

Baca Selengkapnya