Arti Kode 'Peluru' dalam Korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Malang

Selasa, 9 Juni 2020 17:00 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Malang - Wakil Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Ibnu Syamsu mengungkapkan cerita baru dalam kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dia mengatakan para pihak yang memainkan dana BPJS Kesehatan menggunakan kode dalam berkomuikasi untuk menyembunyikan tindak pidana.

"Mereka menggunakan kode 'peluru sudah di sarangnya' untuk mengatakan uangnya sudah disetorkan," kata Ibnu kepada Tempo pada Sabtu lalu, 6 Juni 2020.

Korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan untuk 39 puskesmas di Kabupaten Malang melibatkan Abdurachman, bekas Direktur RSUD Kanjuruhan, serta Yohan Charles I Lengkey, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Abdurachman saat itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Dia memaksa kepala puskesmas atau bendaharawan puskesmas untuk memberikan 'upeti' Rp 6-8 juta per bulan dari dana kapitasi BPJS Kesehatan.

Apabila ada yang membangkang, Abdurachman mengancam memutasi atau menonaktifkan bendahara puskesmas tersebut.

"Penyerahan setoran itu dilakukan secara tunai tanpa ada bukti setoran tertulisnya," kata Ibnu.

Setiap bulannya, Ibnu melanjutkan, bendahara puskesmas memasukkan uang tunai tersebut ke dalam laci Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, yang merupakan laci Kepala Sub-Bagian Keuangan Yohan Charles I Lengkey.

Saat bendahara puskesmas tersebut datang, Yohan akan berpura-pura keluar ruangan, lalu si bendahara akan memasukkan 'setoran liar' tersebut ke dalam laci Yohan. Selanjutnya, Yohan akan mengecek uang yang telah berada di laci sambil memberi pesan ke Abdurachman, '"Peluru sudah di sarangnya."

Menurut Ibnu, Yohan berperan sebagai pengumpul setoran liar dari dana kapitasi tersebut.

"Uang itu lalu diserahkan ke Abdurachman."

Ibnu mengatakan uang hasil dari setoran liar ini mengalir pula ke sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepanjen Muhandas Ulimen mengatakan Majelis Hakim memutuskan Yohan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3,6 tahun dan denda Rp 50 juta, serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 676,5 juta.

Sementara itu, Abdurachman ditetapkan jadi tersangka pada Senin, 13 Januari 2020, setelah menjalani pemeriksaan selama setahun oleh penyidik Kejari Kepanjen.

Persidangan atas kasus ini masih berlangsung dan terdakwa Abdurachman berstatus hanya tahanan kota.


DINI PRAMITA/ABDI PURMONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

7 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya