Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 murni merupakan keputusannya.
Ia menyebutkan, keputusan pembatalan haji itu sama sekali tanpa campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Itu bukan perintah Bapak Presiden, tapi pertimbangan kami. Kalau ada yang salah, tentu saja itu tanggung jawab Menteri Agama karena itu menjadi tupoksi Menteri Agama," kata Fachrul, Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut Fachrul, Jokowi justru sempat meminta Kementerian Agama memundurkan deadline pengumuman batal atau tidaknya pemberangkatan haji tahun ini.
Kemenag awalnya ingin mengumumkan keputusan pemberangkatan haji pada 20 Mei 2020. Namun, Jokowi meminta supaya waktu pengumuman itu diundur hingga 1 Juni supaya Pemerintah Indonesia dapat lebih lama mencermati kondisi persiapan haji di Arab Saudi.
"Ini menunjukkan beliau betul-betul ingin sekali supaya haji ini tidak sampai batal," ujar Fachrul.