Kasus Nurhadi, KPK Temukan Bukti Awal Dugaan Pencucian Uang

Reporter

Antara

Minggu, 7 Juni 2020 23:05 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus baru mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kasus baru itu adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat diminta konfirmasinya, Minggu 7 Juni 2020.

Penyidik KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi maupun barang-barang hasil penggeledahan untuk mengembangkan dugaan itu. Namun, Ali Fikri menambahkan, itu dilakukan setelah penyidik KPK bisa menguatkan pembuktian unsur pasal-pasal yang disangkakan saat ini.

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011—2016. Juga terhadap dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida, maupun pihak-pihak lain terkait dengan kasus tersebut, Ali Fikri mengatakan, "Penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterima."

Hal itu termasuk kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau merintangi penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Ali mengatakan bahwa KPK akan menganalisis terlebih dahulu setiap keterangan para saksi yang nantinya dipanggil penyidik.

Sebelumnya, pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar mendesak KPK segera menyita aset miliaran rupiah milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dia meminta KPK mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya TPPU yang kemungkinan besar telah dilakukan.

Dalam penelusuran yang dilakukan Lokataru, setidaknya telah ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan Rezky, yakni tujuh aset tanah dan bangunan serta empat lahan usaha kelapa sawit. Selanjutnya, ada delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah, dan 12 jam tangan mewah.

"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau," ucap Haris melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis lalu. "Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud."

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar pada 16 Desember 2019. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin lalu. Sedang Hiendra, tersangka pemberi suap, masih buron.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya