KLHK Tangkap Pedagang Online Surili dan Lutung

Reporter

Egi Adyatama

Sabtu, 6 Juni 2020 08:59 WIB

Seekor Surili Jawa (Presbytis comata)di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, 18 September 2016. Primata endemik Jawa Barat yang terancam punah tersebut dipilih menjadi maskot PON XIX Jawa Barat. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi lutung dan surili pada Jumat lalu, 5 Juni 2020.

Penangkapan tersebut berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) secara daring.

Satwa dilindungi yang diperdagangkan tersebut adalah satu ekor monyet Surili Jawa berjenis kelamin jantan (Presbytis comata) usia 4-5 bulan dan satu Lutung Jawa betina (Trachypithecus auratus) berusia 4-5 bulan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Sustyo Iriyono mengatakan penelusuran dibantu Balai Besar KSDA Jawa Barat.

Penyelidikan menunjukkan akun Trisna Lasmana memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020.

“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online melalui Siber Patrol," ujar Sustyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 6 Juni 2020.

Sustyo menerangkan setelah bekerjasama dengan Reserse Kriminal Polres Garut, pelaku berinisial TL, 23 tahun, ditangkap di Harumansari, Kadungora, Garut.

Tim juga menangkap tersangka lain, JL, di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.

"Pelaku diperiksa oleh Tim PPNS guna proses lebih lanjut."

Adapun barang bukti kejahatan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation, Ranca Bali Patuha, Bandung.

Menurut pelaku, Surili dijajakan seharga Rp 1,4 juta, sedangkan Lutung Jawa dihargai Rp 700 ribu.

Menurut Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, kedua satwa liar tadi dalam kondisi sakit.

"Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya," ujar Sigit Ibrahim.

TL dan JL diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

8 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

23 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

38 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

55 hari lalu

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

56 hari lalu

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.

Baca Selengkapnya

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

59 hari lalu

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

2 Maret 2024

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

25 Februari 2024

Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

Gajah Sumatera mengalami penurunan populasi 70 persen dalam dua dekade terakhir. Salah satu sebab tersengat pagar listrik.

Baca Selengkapnya

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya