"Hukuman Permohonan Maaf di Media Tidak Memiliki Dasar Hukum"

Reporter

Editor

Kamis, 11 September 2008 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Aliansi Pembela Pasal 28 Agus Sudibyo mengatakan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Majalah Tempo atas gugatan pencemaran nama baik PT Asian Agri Group dengan kewajiban menyampaikan permohonan maaf di media massa tidak ada dasar hukum.

"Hukuman meminta maaf melalui media tidak ada dasarnya, baik di Undang-Undang Pers maupun KUH Perdata," kata Agus di Kantor Imparsial, Kamis (11/9).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf secara tertulis pada tiga media besar selama tiga kali berturut-turut. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak secara eksplisit mengatur ini. "Tidak lazim," ujarnya."Tidak rasional dengan kemampuan media saat ini."

Agus menuturkan hal itu akan mengganggu eksistensi media dan akan membebani bisnis perusahaan. Dia memaparkan Tempo harus menyiapkan uang Rp 15 miliar untuk meminta maaf di 15 media massa selama tujuh hari berturut-turut. "Ini artinya pembungkaman pers secara langsung," katanya.

Apalagi, kata dia, Majelis tidak mempertimbangkan media massa itu menerbitkan berita untuk kepentingan publik. "Bukan untuk kepentingan media itu," katanya.

Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalistik Independen Eko Maryadi mengatakan permohonan maaf di media massa itu telah mengabaikan peran pers sebagai kontrol. "Itu menyalahi kontrol pers," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menafikan pasal 6 huruf d UU Pers bahwa pers nasional memiliki peran pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal yang berkaitan kepentingan umum.

Permintaan maaf itu, lanjut Eko, jika media massa itu melakukan pencurian, perampokan dan kabar bohong. "Tapi publikasi laporan korporasi yang curang tidak bisa diatur," katanya."Tidak perlu meminta maaf."

Eko juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang melarang Majalah Tempo memuat laporan atas kasus itu selama masih dalam proses hukum. "Seharusnya pengadilan tidak mengatur pers. Itu upaya penyensoran," katanya.

AJI, kata dia, dalam waktu dekat akan mengkampanyekan pers harus berani melawan mafia hitam. Dia mencontohkan koruptor, pelaku pembalakan liar, dan pengusaha yang merugikan negara.

Wakil Ketua Pokja Pengaduan Dewan Pers Bekti Nugroho mengatakan kasus Tempo akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. "Tekanan terhadap pers tidak pernah surut, meski formatnya berbeda," katanya. Pers mengalami kekalahan di pengadilan sejak tahun 1997 hingga 2008. Namun, dia berharap pers tetap kritis.

Bekti menyesalkan peran Dewan Pers tidak dimaksimalkan. "Memang saat mediasi dengan Dewan Pers terjadi deadlock, tapi bisa terus diupayakan,"katanya.

Kuasa Hukum Tempo, Muhammad Halim, mengatakan dalam waktu dekat akan segera menyerahkan nota banding. "Kami akan segera ajukan nota banding," katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum Tempo juga akan mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. "Putusan majelis mengandung banyak kejanggalan,"katanya. "Dan hari ini, kami akan mendatangi Komisi Yudisial."

Eko Ari Wibowo

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya