KPK Singgung Anggota BPK di Tuntutan Asisten Imam Nahrawi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 4 Juni 2020 17:07 WIB

Menpora Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyinggung nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Dua nama itu disinggung dalam tuntutan KPK untuk mantan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

"Di dalam persidangan, terdakwa mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung, yaitu Adi Toegarisman; dan pihak BPK, yaitu Achsanul Qosasi," kata jaksa KPK membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Dalam perkara ini, Ulum dianggap terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas. Menurut jaksa, uang itu milik Imam Nahrawi. Jaksa menuntut Ulum 9 tahun penjara.

Dalam salah satu persidangan pertengahan Mei lalu, Ulum mengatakan pernah menyepakati pemberian uang Rp 7 miliar kepada Adi Toegarisman dan Rp 3 miliar kepada Achsanul Qosasi. Menurut dia, KONI dan Kemenpora sepakat memberikan uang supaya kedua lembaga itu berhenti mengusut kejanggalan penyaluran dana hibah ke KONI tahun 2017.

Adi Toegarisman membantah menerima uang itu. Ia menganggap tuduhan itu sangat keji. Achsanul Qosasi juga membantah menerima uang. Anggota III BPK ini mengatakan laporan dana hibah KONI yang diperiksa untuk tahun 2016. Saat itu, ia mengaku belum menjabat.

Advertising
Advertising

Dalam tuntutannya, jaksa KPK mengatakan keterangan Ulum perlu didalami lebih lanjut. Jaksa menganggap keterangan masih berdiri sendiri dan di luar materi dakwaan yang harus dibuktikan penuntut umum.

Namun, kata jaksa, keterangan itu semakin meyakinkan pihaknya bahwa Ulum sudah berulang kali menerima uang secara tidak sah. Dan uang yang diterima itu untuk kepentingan Imam Nahrawi. Imam juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. KPK mendakwanya telah menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar selama menjabat.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

5 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

6 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

6 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

7 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

10 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya