ICW Minta KPK Kembangkan Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Selasa, 2 Juni 2020 13:32 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menjalani pemeriksaan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (buron) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tertangkapnya Nurhadi dan Rezky Herbiyono, tak serta merta menyelesaikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret keduanya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan KPK juga harus mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

"Ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterima oleh Nurhadi. Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar," kata dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 Juni 2020.

Sehingga, kata Kurnia, hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Maka dari itu, KPK harus menyangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, menurut Kurnia, KPK harus mengenakan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi. KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai buronan sejak Februari lalu.

Advertising
Advertising

"Nah tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," ucap Kurnia. Sebab, mustahil jika pelarian Nurhadi dan Rezky tanpa adanya bantuan dari pihak lain.

Kemudian, ICW juga meminta KPK untuk menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Mengingat, penangkapan Nurhadi dan Rezky ini pada mulanya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2016, di mana melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Terakhir, ICW mendesak KPK menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi. Misalnya sopir pribadi Nurhadi, Royani; empat ajudan pribadi Nurhadi; dan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Kurnia menyebut, ketiga pihak itu tercatat tidak kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi. "Untuk itu Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini. Apalagi, masih ada buronan lain yang tak kalah penting untuk segera dilakukan penangkapan, seperti Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Hiendra Soenjoto," ucap dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya