YLBHI Anggap TNI Kawal New Normal Bertentangan dengan Reformasi

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Senin, 1 Juni 2020 14:49 WIB

Anggota TNI berjaga di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jumat, 29 Mei 2020. Sejumlah anggota TNI disiagakan untuk mengawasi kedisiplinan calon penumpang pesawat dalam menjalankan protokol kesehatan selama pandemi, terutama saat bandara dibuka kembali secara penuh. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan pengerahan TNI dalam mengawal kenormalan baru atau new normal.

"Menangani Covid-19 harus dipandu oleh kebijakan kesehatan publik berbasis sains. Pelonggaran kekarantinaan kesehatan harus dilakukan berbasis data dan bukan sekedar keinginan," ujar Direktur YLBHI Asfinawati melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 Juni 2020.

YLBHI mengingatkan saat Orde Baru, TNI diikutsertakan dalam soal sosial dan politik. Alhasil, ketika reformasi 1998, tugas TNI kemudian dipisahkan sesuai TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Sebab, kata dia, saat itu keterlibatan TNI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran, sehingga membuat demokrasi tidak berkembang di Indonesia. "Maka, pengembalian peran TNI dalam kegiatan-kegiatan di ranah sipil bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR tersebut," kata Asfinawati.

Asfinawati juga mempertanyakan alasan pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19. Langkah ini justru memperlihatkan Presiden Joko Widodo yang lebih memilih pendekatan keamanan dibanding dengan pendekatan kesehatan.

Advertising
Advertising

Padahal, merujuk pada pernyatan resmi Direktur WHO Region Eropa, new normal memerlukan transisi, dan tindakan untuk mengurangi pembatasan. Di mana, dalam transisi itu membutuhkan bukti yang menunjukkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan.

"Lalu, kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina," ucap Asfinawati.

Syarat lainnya agar bisa memberlakukan new normal adalah pemerintah dapat meminimalisir risiko wabah, terutama di rumah lansia, fasilitas kesehatan mental, dan orang yang bekerja di tempat-tempat ramai.

Kemudian, menetapkan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja yaitu dengan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket pernapasan, serta melibatkan suara masyarakat.

"Berkaca dari seluruh syarat transisi yang dianjurkan WHO, tidak satupun yang mengandung pendekatan keamanan," ujar Asfinawati.

Berita terkait

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

8 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

1 hari lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

1 hari lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

2 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

3 hari lalu

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

5 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

5 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya