Mahfud Md: RUU Haluan Pancasila Bukan untuk Buka Ruang Komunisme
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 31 Mei 2020 15:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila bukan bertujuan memberi ruang bagi komunisme.
Ia mengatakan RUU tersebut justru untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Ahad, 31 Mei 2020. RUU Haluan Ideologi Pancasila merupakan RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahfud mengatakan, masyarakat bisa berpartisipasi mengkritisi isi RUU inisiatif DPR tersebut. "Agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara."
Menurut Mahfud, saat ini ada yang resah dan merasa seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Ketetapan (Tap) Nomor XXV/MPRS/1966.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, secara konstitusional tak ada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga lain yang bisa mencabut Ketetapan tersebut. "MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," ujar dia.
Tap MPR Nomor XXV Tahun 1966 itu mengatur tentang Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang. Tap tersebut juga memuat larangan menyebarkan paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme.
Salah satu yang menyorot kaitan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dan RUU HIP ialah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR. PKS memprotes lantaran Tap tersebut tak dimasukkan dalam RUU HIP.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, Tap yang masih berlaku hingga saat ini tersebut menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunisme. "Jadi ketika bicara Halauan Ideologi Pancasila harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Republik ini," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, 13 Mei lalu.