Mahfud Md Anggap Diskusi Mahasiswa UGM Tak Mungkin Subversif

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 31 Mei 2020 07:10 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima kehadiran Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di kantornya, Selasa, 26 Mei 2020. Dok. Humas Kemenkopolhukam

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyesalkan teror terhadap acara diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM, kemarin.

"Webinarnya menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang. Menurut konstitusi, memang presiden bisa diberhentikan. Tapi, alasan hukumnya limitatif," ujar Mahfud Md, lewat keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2020.

Diskusi itu bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Acara yang sedianya digelar pada Jumat lalu itu batal dilakukan karena adanya teror terhadap panitia dan pembicara seminar.

Mahfud mengaku kenal dekat dengan pembicara dalam diskusi tersebut, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda.

"Saya pembimbingnya saat menempuh pendidikan doktor. Saya tahu dia orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," ujar pakar hukum tata negara ini.

Advertising
Advertising

Menurut Mahfud, diskusi tersebut hanya bertujuan membuka wawasan masyarakat bahwa siapapun tidak bisa serta merta berteriak menjatuhkan presiden hanya karena kebijakan Covid-19.

Menurut Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Untuk itu, Mahfud berharap peneror panitia diskusi tersebut ditangkap. "Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat dan yang diteror perlu melapor. Aparat wajib mengusut, siapa pelakunya," ujar dia.

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

13 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

20 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

1 hari lalu

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

4 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

4 hari lalu

Sebulan Jelang Idul Adha, Halal Center UGM Bagikan Tips Menyimpan Daging Kurban

Pakar dari Halal Center UGM mengingatkan langkah pengolahan dan penyimpanan daging kurban Idul Adha yang benar, untuk menghindari potensi penyakit.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

5 hari lalu

Top 3 Tekno: Lonjakan UKT di UGM, Gempa di Bolaang Mongondow, dan Peringatan Dini Gelombang Laut

Kekhawatiran BEM Keluarga Mahasiswa UGM mengenai lonjakan UKT menjadi artikel terpopuler Top 3 Tekno Berita Terkini, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya