Umat Muslim melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di kediamannya di kawasan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Ahad, 24 Mei 2020. Di banyak wilayah di Indonesia, umat Muslim melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah sesuai anjuran pemerintah guna memutus rantai penularan Covid-19. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah menuju era new normal di tengah pandemi Covid-19. "Rencana kami akan menerbitkannya (surat edaran) besok, Jumat sore," kata Fachrul, Kamis, 28 Mei 2020.
Fachrul Razi akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga aparatur camat dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah ini.
"Kenapa? Karena selama ini banyak sekali yag komplain, dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah? Sehingga, kami berpikir mungkin adil jika kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat dan kepala desa," ujar purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat ini.
Menurut Fachrul Razi, pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari camat, bupati, atau wali kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut. Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. "Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat," ujar Fachrul.