Anggota DPR Akan Tanya Ditjen PAS Soal Bahar Smith yang Digunduli

Selasa, 26 Mei 2020 09:40 WIB

Bahar bin Smith, pencaramah atau Dai yang dipidana sebab tiga pasal berlapis, saat dijemput keluarga besar dan kuasa hukumnya saat bebas hari ini dari Lapar kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020. dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI Habiburokhman, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan tentang penggundulan rambut penceramah Bahar Smith yang kini dibui di LP Nusakambangan. Menurut dia, tidak ada aturan jelas soal pemotongan rambut ini.

Politikus Partai Gerindra itu berjanji membawa masalah ini dalam rapat kerja antara Komisi Hukum dan Menkum HAM. "Kalaupun ada prosedur tetap harus jelas dasarnya. Lagipula apa relevansinya dengan pembinaan atau keamanan." Habiburokhman mencuit melalui akun Twitter, Selasa, 26 Mei 2020.

Menurut dia, penggundulan narapidana seperti kembali ke zaman dulu. Saat penahanan menggunakan pendekatan pemenjaraan, narapidana dibotaki untuk dipermalukan. Hal itu tidak bisa diterapkan saat konsep yang negara anut terhadap narapidana adalah pemasyarakatan. "Ditjen PAS harus paham itu."

Habiburokhman bercerita saat ia masih mahasiswa pernah ditahan oleh rezim Orde Baru. Namun saat itu sikap petugas masih menghormati para tahanan politik dan tidak digunduli seperti kebanyakan tahanan kriminal. "Kenapa Habib Bahar digunduli?"

Bahar Smith dinyatakan bersalah dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung, tiga tahun penjara dan subsider Rp 50 juta, pada 8 Juli 2019. Majelis Hakim menyebut Bahar telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penceramah gondrong itu sempat dibebaskan bersyarat lewat program asimilasi pada Sabtu sore, 16 Mei 2020. Namun Bahar kembali ke penjara pada Selasa, 19 Mei 2020.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengatakan pencabutan program asimilasi Bahar ini karena yang bersangkutan terbukti melanggar syarat khusus asimilasi.

Bahar Smith dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat. “Antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah," kata Reynhard saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya