Panduan Kemenkes untuk Bekerja di Era New Normal Saat PSBB

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 25 Mei 2020 07:07 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien corona (COVID-19) yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis 30 April 2020. Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan ini dikeluarkan Terawan sebagai upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

Berikut tiga poin panduan yang dikeluarkan Kemenkes RI selama PSBB untuk tempat kerja:

  1. Panduan Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

Manajemen diminta senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya serta membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja.

Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 untuk dipantau oleh petugas kesehatan dan tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

Manajemen juga diminta mengatur sistem bekerja dari rumah (work from home) dan menentukan pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja atau tidak.

  1. Panduan Bagi Pekerja Esensial yang Harus ke Tempat Kerja Selama PSBB

Tempat kerja harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh/thermogun di pintu masuk untuk pekerja esensial yang harus datang ke tempat kerja selama PSBB.

Advertising
Advertising

Pengaturan waktu kerja harus tidak terlalu panjang karena bisa mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Jika memungkinkan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) ditiadakan. Jika tidak memungkinkan, pekerja shift 3 diutamakan yang berusia kurang dari 50 tahun.

Kemenkes mewajibkan pekerja mengenakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, meminta tempat kerja mengatur asupan nutrisi makanan pekerja, serta memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberi suplemen vitamin C.

  1. Sosialisasi dan Edukasi Pekerja Mengenai Covid-19

Kemenkes mewajibkan tempat kerja memberikan edukasi yang intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga mengenai pandemi Covid-19, sehingga pekerja dapat melakukan tindakan preventif guna mencegah penularan penyakit secara mandiri. Materi edukasi mengenai New Normal dapat diakses di www.covid19.go.id.

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

2 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

4 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

7 hari lalu

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

7 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

9 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

11 hari lalu

Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

13 hari lalu

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

14 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

Baca Selengkapnya