TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan tempat kerja berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Terawan lewat keterangan tertulis Kementerian, Ahad, 24 Mei 2020.
Terawan mengatakan dalam aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mensyaratkan agar perkantoran menerapkan kerja dari rumah. Namun Terawan mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
Untuk itu, Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Kepmen itu salah satunya mengatur pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan.
Aturan itu mengimbau jika memungkinkan, shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan. "Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan, Sabtu, 24 Mei 2020.
Dalam peraturan itu, Terawan meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Bagi yang tetap ke lapangan, selain mengimbau agar shift 3 dihilangkan, ia juga meminta agar di pintu masuk tempat kerja pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dilakukan.
"Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19," tulis peraturan tersebut.
Selain itu, pengaturan waktu kerja ia minta juga agar tidak terlalu panjang (lembur). Pasalnya, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
Terawan juga mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan. Ia menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.