Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terawan: Perlu Mitigasi di Kantor Agar Adaptasi dengan New Normal

image-gnews
Warga berjalan kaki melewati kawasan jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pada hari ke-11 pemberlakuan PSBB di Jakarta, aktivitas warga di kawasan perkantoran Sudirman terlihat masih ramai. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga berjalan kaki melewati kawasan jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pada hari ke-11 pemberlakuan PSBB di Jakarta, aktivitas warga di kawasan perkantoran Sudirman terlihat masih ramai. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan tempat kerja berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. 

"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Terawan lewat keterangan tertulis Kementerian, Ahad, 24 Mei 2020.

Terawan mengatakan dalam aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mensyaratkan agar perkantoran menerapkan kerja dari rumah. Namun Terawan mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Untuk itu, Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Kepmen itu salah satunya mengatur pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan.

Aturan itu mengimbau jika memungkinkan, shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan. "Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan, Sabtu, 24 Mei 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam peraturan itu, Terawan meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Bagi yang tetap ke lapangan, selain mengimbau agar shift 3 dihilangkan, ia juga meminta agar di pintu masuk tempat kerja pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dilakukan.

"Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19," tulis peraturan tersebut.

Selain itu, pengaturan waktu kerja ia minta juga agar tidak terlalu panjang (lembur). Pasalnya, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Terawan juga mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan. Ia menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

2 hari lalu

Ilustrasi wanita karier. Shutterstock.com
5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.


Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

2 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

5 hari lalu

Ilustrasi WFH. Coway/Freepik.com
Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.


4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

8 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?


Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

13 hari lalu

Bukit Yordania di daerah pendudukan Tepi Barat. [kivafellows.wordpress.com]
Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

Irlandia divestasi atau menarik investasi jutaan euro dari enam perusahaan Israel yang beraktivitas di wilayah pendudukan Palestina.


THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

13 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

20 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

24 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

27 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

Para pencari kerja perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi walk-in interview.