3 Kritik JK Soal Cara Pemerintah Tangani Covid-19

Minggu, 24 Mei 2020 06:02 WIB

Petugas medis menunggu warga yang akan melakukan test swab COVID-19 pada acara Program BNI Berbagi Swab Test gratis di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020. BNI bekerja sama dengan jaringan Rumah Sakit Bunda dan JSK Group menggelar swab test COVID-19 secara gratis untuk 30.000 peserta. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengkritik cara pemerintah menangani Covid-19 di Indonesia.

JK menuturkan buruknya penanganan akan berpengaruh terhadap masuknya investor ke Indonesia. Bahkan, ia memprediksi investor akan lebih memilih Vietnam dan Thailand sebagai tujuan investasi.

"Pasti nanti pilihan pertama mereka Vietnam, karena tegas dan bisa mengatasi. Thailand, tegas," kata JK dalam diskusi dengan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso yang disiarkan lewat akun Instagram Tempo pada Sabtu, 23 Mei 2020.

Berikut beberapa kritik Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini:

1. Lewatkan Golden Time

JK mengatakan dalam bencana ada yang disebut sebagai golden time yaitu waktu-waktu awal terjadinya insiden atau peristiwa. Ia mengatakan jika pemerintah bisa memanfaatkan 'waktu emas' maka pemerintah bisa meminimalisir dampak bencana termasuk dalam pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

Menurut JK, pemerintah melewatkan waktu emas awal-awal pandemi ini mengancam Indonesia. "Kita masih berdebat Januari Februari, ini penting, tidak penting, menganggap enteng. Dua bulan kita kehilangan," kata JK.

Ia mengatakan Vietnam dan Thailand termasuk mampu memanfaatkan golden time. "Di Vietnam karena cepat Januari dia isolasi hanya satu kecamatan, bisa dia kontrol, kemudian lockdown Hanoi, Ho Chi Minh," ucap JK.

2. Tak Serius PSBB, Malah Bermain Kata-kata

Ia menilai pemerintah tak tegas memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia juga mengkritik tak adanya langkah sterilisasi kota untuk berusaha mematikan virus Corona.

"Kita tidak laksanakan seperti itu, malah kita main kata-kata saja banyak," kata JK.

Ia berpendapat ada dua hal yang menurutnya penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Pertama ialah memastikan masyarakat tinggal di rumah masing-masing. Kedua, berusaha melawan virus dengan disinfektan massal.

Adapun pengobatan, kata JK, adalah langkah terakhir jika sudah terkena virus. "Kalau kena. Bagaimana tidak kena? Ya hindari dan matikan," kata dia.

3. Pemerintah Dianggap Tak Tegas

JK pun melihat pemerintah tak tegas. "Jawabannya ketegasan. Siapa keluar rumah harus didenda, tidak pakai masker didenda. Kalau tidak ada ketegasan ya tidak jalan," kata dia.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini menyebut ketegasan harus sama-sama dimiliki pemerintah pusat dan daerah. Mereka harus bekerja sama menjalankan aturan PSBB.

Yang terjadi saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah memprotes pemerintah pusat karena aturan yang berubah-ubah. Misalnya kebijakan melarang mudik tetapi memperbolehkan angkutan beroperasi. Akhirnya, masyarakat melihat peluang untuk lebih bebas.

"Akhirnya yang terjadi, di antara banyak negara kita naik terus (jumlah kasus Covid-19)," kata dia.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

5 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

5 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

8 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

9 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

9 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

12 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

12 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya