Kasus Rektor UNJ Ditangani Polisi, Senat UNJ Bicara

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 23 Mei 2020 13:03 WIB

Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Senat Universitas Negeri Jakarta atau UNJ Hafid Abbas menilai tak ada yang salah ketika KPK melimpahkan pengusutan kasus Rektor UNJ Komarudin ke kepolisian.

"KPK tahu diri, tidak mampu mengelola sehingga kasus ini sudahlah kasih ke polisi, atau mungkin ada alasan lain," ujar dia melalui diskusi daring hari ini, Sabtu, 23 Mei 2020.

Menurut dia, masyarakat pun sudah kehilangan kepercayaan kepada KPK sejak Firli Bahuri memimpin. "Sudahlah percayakan saja proses hukum."

Hari ini, 23 Mei 2020, KPK melimpahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor UNJ Komarudin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. KPK beralasan tidak menemukan unsur korupsi penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

Penangkapan Komarudin terkait dengan upaya pemberian THR kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari hasil OTT tersebut, ditemukan barang bukti uang tunai US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Undang-Undang tentang KPK mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasus yang tak melibatkan penyelenggara negara kepada Kepolisian atau Kejaksaan.

"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menutut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," tutur Ali di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.


Berita terkait

Kolaborasi BNI dan UNJ untuk Ekosistem Keuangan Kampus

10 Juni 2023

Kolaborasi BNI dan UNJ untuk Ekosistem Keuangan Kampus

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali melakukan ekspansi program Campus Financial Ecosystem dengan menggandeng Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas di Indonesia, Terkini Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

15 Maret 2023

Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas di Indonesia, Terkini Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara

Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi SIP mahasiswa. Berikut sejumlah rektor diduga terlibat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Rektor UNJ Ngotot Ubah Aturan Doktor Honoris Causa Pejabat, Aliansi Dosen: Tolak

19 Oktober 2021

Rektor UNJ Ngotot Ubah Aturan Doktor Honoris Causa Pejabat, Aliansi Dosen: Tolak

Presidium Aliansi Dosen UNJ menyebut rektor membuat argumen yang salah dan tidak utuh ketika menyatakan pedoman doktor kehormatan tidak sesuai UU.

Baca Selengkapnya

Ini Beberapa Rektor yang Pernah Tersandung Kasus

23 Juli 2021

Ini Beberapa Rektor yang Pernah Tersandung Kasus

Sejumlah rektor pernah tersandung kasus mulai dari dugaan pelecehan, plagiat, hingga rangkap jabatan

Baca Selengkapnya

Pelimpahan Kasus OTT UNJ oleh KPK Disebut Tak Sesuai Prosedur

3 September 2020

Pelimpahan Kasus OTT UNJ oleh KPK Disebut Tak Sesuai Prosedur

Febri mengatakan bila rangkaian peristiwa di kasus UNJ diurai, maka akan bisa ditemukan persoalan sesungguhnya dari kasus itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Rektor UNJ Dikritik, KPK: Sepertinya MAKI Tidak Paham

11 Juli 2020

Kasus Rektor UNJ Dikritik, KPK: Sepertinya MAKI Tidak Paham

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi kritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam kasus dugaan korupsi Rektor UNJ Komarudin.

Baca Selengkapnya

KPK Tanggapi MAKI Soal Kasus Dugaan Korupsi UNJ

11 Juli 2020

KPK Tanggapi MAKI Soal Kasus Dugaan Korupsi UNJ

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menanggapi kritik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Jakarta.

Baca Selengkapnya

MAKI: Kasus UNJ Adalah Kelucuan KPK Periode Ini

10 Juli 2020

MAKI: Kasus UNJ Adalah Kelucuan KPK Periode Ini

Perencanaan dan analisa KPK dalam kasus UNJ dinilai kurang matang, malah menyerahkannya kepada polisi. "Akibatnya KPK jadi tidak dihormati orang."

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Rektor UNJ Distop, Pengamat: Salah KPK Sejak Awal

10 Juli 2020

Dugaan Korupsi Rektor UNJ Distop, Pengamat: Salah KPK Sejak Awal

Rektor UNJ bisa diturunkan dari jabatannya karena penyelenggara negara memang tidak dibolehkan memberikan saweran, parsel atau THR.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di UNJ Dihentikan, Pengamat: Salah KPK Sejak Awal

10 Juli 2020

Dugaan Korupsi di UNJ Dihentikan, Pengamat: Salah KPK Sejak Awal

Rektor UNJ, Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga lain untuk mengumpulkan THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad.

Baca Selengkapnya