Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan melimpahkan kasus Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin. KPK melimpahkan kasus ini ke kepolisian karena tak menemukan unsur penyelenggara negara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan status bukan penyelenggara negara merujuk kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, bukannya Komarudin selaku rektor UNJ. Menurut Ali, jabatan Dwi tidak masuk kategori penyelenggara negara seperti tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara. KPK hanya bisa mengusut korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Yang tertangkap tangan ada satu orang yaitu DAN (Dwi Achmad Noor) dengan barang bukti menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara,” ujar Ali, Jumat, 22 Mei 2020.
Dwi Achmad Noor ditangkap KPK pada 20 Mei 2020 ketika ingin menyerahkan uang Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Uang itu diduga dikumpulkan dari sejumlah dekan fakultas dan lembaga di UNJ. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan diduga pengumpulan duit ini atas inisiatif Rektor UNJ Komarudin.
Ali mengatakan KPK sudah sering menyerahkan kasus kepada polisi atau kejaksaan. Pelimpahan itu biasanya dilakukan ketika KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara. Kejaksaan dan kepolisian dapat mengusut kasus korupsi yang tidak dilakukan oleh penyelenggara negara. Ali mengatakan KPK membuka peluang penyelidikan untuk menemukan dugaan keterlibatan penyelenggara negara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.
Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2
7 hari lalu
Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2
Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.