KPK Sebut Kasus OTT Rektor UNJ Bukan Unsur Penyelenggara Negara

Sabtu, 23 Mei 2020 06:01 WIB

Rektor UNJ, Komarudin. Twitter/Humas UNJ

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan melimpahkan kasus Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin. KPK melimpahkan kasus ini ke kepolisian karena tak menemukan unsur penyelenggara negara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan status bukan penyelenggara negara merujuk kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, bukannya Komarudin selaku rektor UNJ. Menurut Ali, jabatan Dwi tidak masuk kategori penyelenggara negara seperti tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara. KPK hanya bisa mengusut korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Yang tertangkap tangan ada satu orang yaitu DAN (Dwi Achmad Noor) dengan barang bukti menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara,” ujar Ali, Jumat, 22 Mei 2020.

Dwi Achmad Noor ditangkap KPK pada 20 Mei 2020 ketika ingin menyerahkan uang Tunjangan Hari Raya kepada sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Uang itu diduga dikumpulkan dari sejumlah dekan fakultas dan lembaga di UNJ. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan diduga pengumpulan duit ini atas inisiatif Rektor UNJ Komarudin.

Ali mengatakan KPK sudah sering menyerahkan kasus kepada polisi atau kejaksaan. Pelimpahan itu biasanya dilakukan ketika KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara. Kejaksaan dan kepolisian dapat mengusut kasus korupsi yang tidak dilakukan oleh penyelenggara negara. Ali mengatakan KPK membuka peluang penyelidikan untuk menemukan dugaan keterlibatan penyelenggara negara.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

1 hari lalu

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

1 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

1 hari lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

2 hari lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

2 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

3 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

5 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

6 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

7 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

7 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya