Deretan parcel yang dijajakan menjelang Lebaran di kawasan Cikini, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 123 instansi yang telah menerbitkan surat edaran terbuka perihal larangan menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Para pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan gratifikasi kepada para pegawai negeri penyelenggara negara terkait hari raya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.
KPK telah menerima informasi terdapat delapan pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten/kota, enam BUMN/daerah, dan dua lembaga yang telah mengeluarkan larangan menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Idul Fitri.
"Imbauan tersebut diterbitkan oleh masing-masing instansi sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya," ucap Ipi.
Melalui SE tersebut, KPK merekomendasikan dua hal kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima gratifikasi serta surat edaran terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, KPK juga meminta korporasi agar menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.
KPK juga mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sebaiknya pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Dengan demikian, tidak perlu melaporkannya kepada KPK. Namun, bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Ipi.