Rektor UNJ Diduga Kumpulkan Duit THR dari Dekan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 22 Mei 2020 04:10 WIB

Seorang jurnalis menunjukkaan rekaman video upacara pelantikan serah terima jabatan terhadap empat pejabat baru KPK yang dilakukan secara tertutup di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 April 2020. Pimpinan KPK melantik empat pejabat baru eselon 1 dan 2 diantaranya Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri), Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana (dua kiri), Direktur Penyelidikan KPK, Kombes Pol Endar Priantoro dan Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin (kanan). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Komarudin memungut uang dari para Dekan di kampusnya. Uang itu kemudian rencananya akan diberikan ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai uang tunjangan hari raya.

“Rektor UNJ sekitar 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.

Menurut Karyoto, uang dikumpulkan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Pada 19 Mei 2020, uang yang terkumpul berjumlah RP 55 juta berasal dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Dwi Achmad Noor membawa uang sebanyak Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud untuk diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud sebesar Rp 1 juta. KPK dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud menangkap Dwi saat menyerahkan uang itu di Kemendikbud pada 20 Mei 2020.

Setelah penangkapan ini, KPK meminta keterangan kepada Komarudin, Dwi Achmad, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Hasilnya, KPK tidak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus ini. KPK kemudian menyerahkan kasus ini untuk ditangani kepolisian.

Advertising
Advertising

“KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid 19,” kata Karyoto.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya