KPK dan Irjen Kemendikbud OTT Rektor UNJ
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 21 Mei 2020 23:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Komarudin pada Kamis, 21 Mei 2020.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis R. Luddin tidak membantah atau membenarkan. "Tanya KPK saja, tunggu KPK," kata Muchlis pada Kamis, 21 Mei 2020.
Sementara itu, KPK menyatakan melakukan operasi tangkap tangan bersama Irjen Kemendikbud pada 20 Mei 2020 pukul 11.00. KPK menyatakan penangkapan ini terkait dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kemendikbud berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya.
“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2020.
Karyoto mengatakan Rektor UNJ diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus itu untuk mengumpulkan uang THR pada 13 Mei 2020. "Masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ)," kata Karyoto.
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di kementerian.
Pada tanggal 19 Mei 2020, Karyoto mengatakan terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Kemudian, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 Juta ke kantor Kemendikbud. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta dua staf SDM Kemendikbud masing2 sebesar Rp 1 juta.