Pengunjung melihat Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) jenis Medium Altitude Long Endurance (MALE) saat pengenalan perdana di hanggar PT Dirgantara Indonesia (Persero), Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 Desember 2019. Prototipe Puna Male pertama ini mampu terbang selama 24-30 jam dengan ketinggian jelajah 3.000 hingga 6.000 meter. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan tengah mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia dan akan segera mengumumkan tersangka kasus tersebut.
“Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 18 Mei 2020.
Dia tak menjelaskan kapan penangkapan dan penahanan dilakukan. Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi untuk memperkuat konstruksi kasus di PT Dirgantara Indonesia.
PT Dirgantara Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pembuatan pesawat. Perusahaan yang berdiri sejak 1976 itu juga menyediakan pelatihan dan jasa pemeliharaan mesin pesawat.
Ali menerangkan KPK belum bisa mengumumkan siapa tersangkanya karena kebijakan baru pimpinan KPK era Ketua KPK Firli Bahuri.
Kebijakan yang dimaksud adalah pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menahan atau menangkap tersangka itu.
Adapun para era pimpinan KPK sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah KPK meneken Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).