Ini Protokol Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 15 Mei 2020 12:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya bekerja di luar negeri mulai pulang ke Tanah Air. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, setidaknya terdapat 95.102 WNI yang kembali ke Indonesia hingga Rabu, 13 Mei 2020.
"Saya mengingatkan bahwa protokol kesehatan wajib diterapkan bagi seluruh kedatangan, seperti telah diatur Kementerian Kesehatan," kata Retno, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut Retno, sebanyak 74.870 WNI kembali dari Malaysia melalui berbagai jalur, baik darat, laut, maupun udara. Adapun 15.820 WNI lainnya kembali dari 21 negara. Mereka sebelumnya bekerja sebagai awak kapal pesiar.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya telah menetapkan Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku.
Pemeriksaan kesehatan tambahan itu meliputi wawancara; pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala Covid-19; pemeriksaan saturasi oksigen; dan pemeriksaan rapid test dan/atau PCR. Mereka juga wajib menerapkan physical distancing, selalu memakai masker, dan perilaku hidup bersih dan sehat.
<!--more-->
Setiap WNI yang kembali sedapat mungkin harus membawa health certificate (sertifikat kesehatan) dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan negara asal. Health certificate ini mesti divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan di pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara (PLBDN) kedatangan.
WNI yang membawa health certificate dengan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 akan diberi pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko ppada pemeriksaan kesehatan, KKP akan menerbitkan clearance kesehatan dan health alert card (HAC).
WNI tersebut juga dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Clearance kesehatan dari KKP juga harus diserahkan kepada RT/RW setempat untuk diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan.
WNI yang pulang tanpa membawa health certificate, membawa health certificate dengan masa berlaku sudah lebih dari tujuh hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test dan/atau PCR.
Jika dapat dilakukan swab untuk PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di fasilitas karantina. WNI dengan hasil PCR negatif Covid-19 dan tanpa temuan penyakit dan/atau faktor risiko akan diberikan clearance kesehatan dan dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal. Perjalanan ini dapat difasilitasi oleh pemerintah.
<!--more-->
Jika tak bisa dilakukan tes PCR, maka akan dilakukan rapid test. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif akan tetap dikarantina hingga didapatkan hasil tes PCR negatif atau hasil rapid test ulang pada hari ketujuh hingga kesepuluh nonreaktif. Jika hasil rapid test pertama reaktif, maka mereka akan langsung dirujuk ke rumah sakit darurat atau rumah sakit rujukan Covid-19.
Berbeda dengan WNI, setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib membawa health certificate yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Sertifikat kesehatan ini juga harus berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan di negara asal dan divalidasi dokter KKP.
Jika membawa health certificate dengan hasil PCR negatif, prosedur yang berlaku selanjutnya sama dengan yang diterapkan untuk WNI. Adapun WNA tanpa health certificate, health certificate tidak berlaku atau tidak membuktikan negatif Covid-19 akan menjalani pemeriksaan tambahan termasuk rapid test.
WNA yang tidak memiliki gejala dan tidak memiliki penyakit penyerta dengan hasil rapid test reaktif atau nonreaktif akan direkomendasikan untuk dideportasi. Namun WNA yang memiliki komorbid dengan hasil pemeriksaan rapid test positif akan dirujuk dan diisolasi ke RS darurat.