Menaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai sebagai Blunder Pemerintah
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Jumat, 15 Mei 2020 03:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kesehatan dinilai sebagai blunder. Ini dianggap akan menurunkan pamor Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kebijakan yang tidak populis ini telah menambah daftar sejumlah langkah blunder para pembantu presiden. Dampaknya, presiden kena getahnya. Pamor Jokowi berpotensi menurun drastis di periode kedua pemerintahannya," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2020.
Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada (5/5/2020). Perpres tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dari iuran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.
Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dari yang tercantum dalam Perppres 75 Tahun 2019, tapi Karyono menilai hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat. "Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19," kata dia.
Padahal, Karyono mengatakan substansi Putusan MA telah memerintahkan agar pihak pemerintah tidak membebani masyarakat (peserta BPJS), dengan menaikkan iuran di tengah lemahnya daya beli masyarakat akibat pelambatan perekonomian global. Apalagi di sisi lain pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik.
Ia menilai seharusnya, pemerintah melaksanakan Putusan MA dengan memperhatikan dua hal pokok, yakni memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, dan perbaikan sistem pelayanan serta manajemen BPJS sebelum membuat kebijakan tentang kenaikan iuran.
"Dua hal pokok itulah yang menjadi dasar pertimbangan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS," kata Karyono.