Agus Widjojo Usul Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Rabu, 13 Mei 2020 13:30 WIB

Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo (tengah) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, membuka seminar kebangsaan di Hall Basket GBK, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas, Letnan Jenderal (purn) Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri. "Saya menyarankan kementerian baru yang bernama Kementerian Keamanan Dalam Negeri," kata Agus dalam diskusi virtual, Rabu, 13 Mei 2020.

Diskusi membahas potensi tumpang tindih pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan terorisme dengan Kepolisian Republik Indonesia. Agus mengatakan kementerian yang diusulkannya bertujuan merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri. Kebijakan itulah yang akan dijabarkan secara operasional oleh lembaga-lembaga teknis.

Menurut Agus, belum adanya lembaga yang merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri menyebabkan belum adanya kebijakan mengenai hal itu. "Hanya apabila kita sudah punya nanti kebijakan keamanan dalam negeri, semua unsur yang terlibat bisa melaksanakan operasi secara terpadu." Kebijakan itu perlu untuk memadukan unsur-unsur dalam upaya yang komprehensif.

Agus mengatakan perumusan kebijakan ini masuk dalam portofolio Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung. Namun mengingat banyaknya portofolio dua institusi, ia mengusulkan pembentukan kementerian anyar. "Dan karena masalah keamanan dalam negeri cukup kompleks dan rumit, saya menyarankan kementerian baru."

Ia mencontohkan, potensi tumpang tindih bisa terjadi antara Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Detasemen Khusus 88 Antiteror dalam penanganan terorisme. Belum lagi jika TNI dilibatkan seperti yang dicanangkan dalam Peraturan Presiden mengenai Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme.

"Apakah sudah ada kebijakan keamanan dalam negeri oleh pemerintah?” Agus Widjojo bertanya. Apa bedanya peran Polri dan BNPT, peran BNPT dan Densus 99, apa bedanya Polri dan Densus 88, atau instansi mana saja yang melakukan deradikalisasi?


Advertising
Advertising

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

4 hari lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya