Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Lemhanas Kritik Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

image-gnews
Pasukan Satgultor TNI melakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pasukan Satgultor TNI melakukan simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Simulasi ini diadakan dengan tujuan untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letnan Jenderal (purn) Agus Widjojo mengatakan, peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi menyebabkan tumpang tindih dengan polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

"Penerbitan Perpres untuk TNI dalam menangani terorisme akan rawan dengan tumpang tindih berbagai lembaga," kata Agus dalam diskusi virtual, Rabu, 13 Mei 2020.

Agus juga menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 juga sudah jelas mengatur peran TNI sebagai pelaksana utama fungsi pertahanan nasional. Namun, Agus mengakui hingga kini masih banyak pihak tak sepakat bagaimana mendefinisikan pertahanan nasional tersebut sehingga kadang definisinya kelewat luas.

Menurut Agus, pertahanan diartikan sebagai menjaga dari ancaman militer dari luar negeri. Bagi orang yang menganut paham pertahanan sebagai external defense, kata dia, ancaman yang datang dari dalam negeri diartikan sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak dengan penegakan hukum.

Terorisme, kata Agus, termasuk dalam tindak pidana yang penanganannya pun tergolong penegakan hukum. "Sehingga dengan demikian tentara itu tidak pernah didesain untuk menjadi penegak hukum," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menilai upaya penanganan terorisme sudah cukup efektif dilakukan Polri. Namun, ia menyebut bisa saja jika TNI hendak dilibatkan dalam penanganan terorisme. Hanya saja, cara pandangnya harus bagaimana memasukkan TNI dalam upaya penegakan hukum, bukan sebaliknya membawa upaya penegakan hukum ke dalam TNI.

"Karena nanti akan rancu, akan muncul istilah-istilah yang sebetulnya khas operasi TNI yang tidak berlaku di dalam criminal justice system," ujar dia.

Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden mengenai Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah juga telah menyerahkan draf Perpres tersebut beserta pengantarnya kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dikonsultasikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

26 menit lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

1 jam lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

14 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

15 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

16 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

19 jam lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

20 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

20 jam lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Seorang sopur Toyota Fortuner bersikap arogan di jalan. Ini sanksi bagi warga sipil yang nekat menggunakan pelat dinas TNI.


Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

21 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

21 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.