Yasonna Laoly Pastikan Perpu Covid-19 Tak Hilangkan Delik Korupsi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 12 Mei 2020 13:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, tidak akan menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perpu.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perpu ini," kata Yasonna melalui keterangan tertulis pada Selasa, 12 mei 2020.
Dia mengatakan Pasal 27 pada perpu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perpu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat.
Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perpu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Apalagi, pandemi Covid-19 itu sendiri telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, mereka yang melanggar, akan dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Sebelumnya, Pasal 27 pada Perpu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perpu.
Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perpu ini juga tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.