Surpres Jokowi soal Omnibus Law Digugat ke PTUN

Minggu, 3 Mei 2020 15:58 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan demokrasi berjalan, hukum dihormati, konstitusi ditegakkan, dan HAM dipenuhi dan dihormati oleh negara," kata salah satu kuasa hukum penggugat, Arif Maulana dalam konferensi pers virtual, Ahad, 3 Mei 2020.

Ada empat pihak penggugat dalam perkara ini, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah Ismail, dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Arif menjelaskan, penggugat menilai ada pelanggaran prosedur dan substansi dari penyusunan RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah. Secara prosedur, pemerintah tidak terbuka serta tak melibatkan masyarakat saat menyusun draf RUU Cipta Kerja tersebut, mengabaikan prinsip yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebaliknya, keterlibatan pengusaha justru lebih kental dalam penyusunan RUU Cipta Kerja tersebut. "Masyarakat yang terdampak RUU ini tidak didengar sama sekali, dilibatkan juga tidak. Pembentukan RUU ini sangat diskriminatif," kata Arif.

Advertising
Advertising

Adapun secara substansi, RUU Cipta Kerja dinilai menabrak berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Dasar 1945, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Kode Inisiatif mencatat ada 27 dari 54 putusan MK yang ditabrak dalam RUU Cipta Kerja.

"Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bahkan bertentangan dengan konstitusi," kata Arif.

Dalam gugatannya, koalisi meminta PTUN membatalkan Surat Presiden kepada Ketua DPR yang disampaikan pada 12 Februari lalu terkait penyerahan kewenangan pembahasan RUU Cipta Kerja. Koalisi juga meminta pengadilan memerintahkan Presiden Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut Surpres RUU Cipta Kerja itu.

"Harapannya dengan dibatalkannya Surpres itu artinya proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini cacat, tidak bisa dilanjutkan, karena Surpres dinyatakan batal demi hukum dan Presiden harus mencabut," kata Arif.

Arif mengimbuhkan, penggugat juga meminta PTUN memerintahkan pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan karena tengah menjadi obyek gugatan di pengadilan.

Berita terkait

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

4 jam lalu

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

11 jam lalu

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

Jokowi menerima cagub Sumsel Herman Deru di kediamannya di Solo hari ini. Herman Deru mengaku mendapat arahan dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

12 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

14 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

14 jam lalu

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menuturkan sebagian besar investor menyasar wilayah II IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

14 jam lalu

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

Menteri Nusron Wahid berjanji akan menyelesaikan konflik agraria secara humanis. Menggunakan pendekatan kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

15 jam lalu

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, ia tetap berkoordinasi dengan Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

15 jam lalu

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

16 jam lalu

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang dibentuk Presiden Jokowi belum berhasil menurunkan harga, pemerintahan Presiden Prabowo akan melanjutkannya.

Baca Selengkapnya