Komite I DPD: RUU Cipta Kerja Berpotensi Rugikan Daerah

Rabu, 29 April 2020 14:41 WIB

Politikus PDIP, Teras Narang. Dok.TEMPO/Santirta M

TEMPO.CO, Jakarta - Komite I DPD (Dewan Perwakilan Daerah) memberikan sejumlah catatan soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah.

Catatan Komite I DPD adalah pertama, RUU Cipta Kerja dinilai akan merugikan daerah.

Menurut Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang, rumusan aturan sapu jagat tersebut banyak memuat frasa yang mengubah bahkan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945.

"RUU tentang Cipta Kerja akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan atau perizinan," kata Teras dalam keterangan tertulisnya hari ini, Rabu, 29 April 2020.

Catatan ini disampaikan Komite I DPD menjelang rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan Badan Legislasi DPR tentang RUU Cipta Kerja pada hari ini.

Dalam RDPU tersebut, Baleg DPR mengundang Menteri Sekretaris Negara era Presiden Megawati Soekarnoputri, Bambang Kesowo, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto.

Teras, yang pernah menjadi Ketua Komisi Hukum DPR, berpendapat sentralitas pemerintah pusat itu berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah.

Teras Narang mengungkapkan bahw semangat otonomi daerah merupakan salah satu tuntutan Reformasi 1998 yang berujung pada amandemen UUD 1945.

Dia menilai RUU Cipta Kerja menghilangkan makna gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Eks anggota DPR dari PDIP tersebut juga menyoroti Pasal 166 RUU Cipta Kerja yang memungkinkan peraturan daerah (perda) dibatalkan dengan peraturan presiden (perpres) serta Pasal 170 tentang undang-undang (UU) yang dapat diubah melalui peraturan pemerintah (PP).

Teras mengatakan Pasal 166 Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan MK tersebut menyatakan pengujian atau pembatalan perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung (MA).

Adapun Pasal 170 dianggap bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU Nomor 12 Taun 2011 menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU sehingga PP tidak bisa membatalkan atau mengubah UU.

Komite I DPD juga menyoroti banyaknya peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU Cipta Kerja, yakni 493 PP, 19 perpres, dan 4 perda.

"Ini menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hiper-regulasi," kata Teras, politikus asal Kalimantan Tengah.

Berita terkait

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

16 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

16 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

22 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

30 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

43 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

44 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

44 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

45 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya