Baca Pledoi, Bupati Muara Enim Bantah Suruh Beri Uang untuk Firli

Reporter

Antara

Selasa, 28 April 2020 17:05 WIB

Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK, di gedung KPK Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019. Bupati Muara Enim ditangkap diguga terkait transaksi suap proyek dinas pekerjaan umum setempat. Pihak KPK menduga ada transaksi antara pejabat pemkab dan pihak swasta terkait proyek pembangunan di Muara Enim. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani meminta dibebaskan dari tuntutan suap 16 paket proyek jalan di kabupaten yang ada di Sumatera Selatan itu.

Ia mengatakan tidak pernah menerima komitmen fee seperti yang tercantum dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak pernah menyuruh Elfin meminta sejumlah fee atau sejumlah uang tersebut dan saya tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Ahmad Yani saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 28 April 2020.

Ia bersikukuh tidak mengetahui adanya 16 paket proyek yang diatur terdakwa Elfin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim. Seluruh tender proyek ini dimenangkan oleh terpidana Robi selaku kontraktor

Ia juga menolak keterangan terdakwa Elfin yang menyebut telah memerintahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumater Selatan.

Selain komitmen fee proyek, Ahmad Yani menegaskan tidak pernah menerima mobil merek Lexus dan Tata serta sebidang tanah dari terpidana Robi. Ia menyebut hanya meminjam kedua mobil tersebut.

Sehingga Ahamd Yani meminta dibebaskan karena merasa telah menjadi tumbal terdakwa Elfin MZ Muchtar dan terdakwa Robi Okta Pahlevi.

"Saya memohon kepada majelis hakim, mohon agar saya dipertimbangkan untuk dibebaskan, saya menyesal terlibat dalam perkara ini karena saya hanya jadi target terdakwa Robi dan Elfin," ungkap Ahmad Yani.

Pengacara terdakwa Ahamd Yani, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menerima sejumlah uang yang didakwa JPU KPK.

"Menurut kami klien kami (Ahmad Yani) menjadi target konspirasi Elfin dan Robi, bahwa kami juga melihat tuntutan JPU keliru dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana fakta-fakta persidangan," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 130 miliar pada 2019. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar yang sudah digunakannya.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya