Baca Pledoi, Bupati Muara Enim Bantah Suruh Beri Uang untuk Firli

Reporter

Antara

Selasa, 28 April 2020 17:05 WIB

Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK, di gedung KPK Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019. Bupati Muara Enim ditangkap diguga terkait transaksi suap proyek dinas pekerjaan umum setempat. Pihak KPK menduga ada transaksi antara pejabat pemkab dan pihak swasta terkait proyek pembangunan di Muara Enim. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani meminta dibebaskan dari tuntutan suap 16 paket proyek jalan di kabupaten yang ada di Sumatera Selatan itu.

Ia mengatakan tidak pernah menerima komitmen fee seperti yang tercantum dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak pernah menyuruh Elfin meminta sejumlah fee atau sejumlah uang tersebut dan saya tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Ahmad Yani saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 28 April 2020.

Ia bersikukuh tidak mengetahui adanya 16 paket proyek yang diatur terdakwa Elfin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim. Seluruh tender proyek ini dimenangkan oleh terpidana Robi selaku kontraktor

Ia juga menolak keterangan terdakwa Elfin yang menyebut telah memerintahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumater Selatan.

Selain komitmen fee proyek, Ahmad Yani menegaskan tidak pernah menerima mobil merek Lexus dan Tata serta sebidang tanah dari terpidana Robi. Ia menyebut hanya meminjam kedua mobil tersebut.

Sehingga Ahamd Yani meminta dibebaskan karena merasa telah menjadi tumbal terdakwa Elfin MZ Muchtar dan terdakwa Robi Okta Pahlevi.

"Saya memohon kepada majelis hakim, mohon agar saya dipertimbangkan untuk dibebaskan, saya menyesal terlibat dalam perkara ini karena saya hanya jadi target terdakwa Robi dan Elfin," ungkap Ahmad Yani.

Pengacara terdakwa Ahamd Yani, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menerima sejumlah uang yang didakwa JPU KPK.

"Menurut kami klien kami (Ahmad Yani) menjadi target konspirasi Elfin dan Robi, bahwa kami juga melihat tuntutan JPU keliru dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana fakta-fakta persidangan," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ahmad Yani tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 130 miliar pada 2019. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar yang sudah digunakannya.

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

7 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

17 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya