Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Ditunda, Buruh: Hanya Ilusi

Selasa, 28 April 2020 12:48 WIB

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 Maret 2020. Ribuan buruh dari seluruh serikat pekerja di Jawa Barat ini mengancam mogok nasional jika rancangan Omnibus Law diloloskan pemerintah. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan tetap menolak omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, mengatakan, ditundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan dari rancangan aturan sapu jagat itu bukan solusi melainkan cuma ilusi.

"Dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan bukan sebuah solusi, toh ke depan tetap akan ada pembahasan dan kita tahu kontennya sangat buruk," kata Nining kepada Tempo, Selasa, 28 April 2020.

Nining mengatakan niat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sejak awal sudah tidak baik. Apalagi pembahasannya tetap berjalan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Nining pun menilai langkah pemerintah dan DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan hanya memberikan angin saja kepada kaum buruh. "Sejatinya juga akan merugikan kaum buruh," ujar dia.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan RUU itu tak hanya akan merugikan kaum buruh saja, tetapi juga petani, perempuan, masyarakat adat, masyarakat pesisir, kaum miskin kota, kaum muda, para ahli, dosen, dan sebagainya.

Nining menilai tak ada bedanya jika hanya menunda atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari pembahasan. Ia berujar, klaster-klaster lain dalam RUU Cipta Kerja tersebut juga memiliki daya rusak yang sama dengan klaster ketenagakerjaan.

"Apa bedanya kalau sama-sama memiliki daya rusak semakin besar, kenapa hanya klaster ketenagakerjaan yang dikeluarkan? Jangan hanya memberikan ilusi," kata Nining.

Ia mengatakan, sudah banyak terbukti berbagai regulasi yang dibuat pemerintah dan DPR akhirnya merugikan rakyat. Seperti Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Magang.

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja. Namun, Badan Legislasi DPR pun sebenarnya telah menjadwalkan bahwa klaster ketenagakerjaan akan dibahas paling akhir setelah klaster lainnya. "Yang dikatakan Presiden kan hanya penundaan pembahasan, jadi tidak ada istimewanya ketika disampaikan penundaan," kata Nining.

Berita terkait

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

6 jam lalu

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

Asal-usul Hari Buruh bermula dari tragedi Haymarket yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

6 jam lalu

Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

Penetapan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei tak lepas dari tragedi Haymarket di Chicago. Ini kisahnya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

9 jam lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

1 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

22 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

29 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

31 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

41 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

44 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

45 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya