Beredar Surat Jokowi Minta Menteri Lapor Sebelum Bikin Peraturan
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 26 April 2020 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan para menteri meminta persetujuannya dulu sebelum membuat peraturan menteri (Permen). Perintah Presiden ini tertuang dalam surat edaran dari Sekretariat Kabinet yang beredar di kalangan jurnalis.
Dalam surat bernomor B-0144/Seskab/Polhukam/04/2020 tertanggal 23 April 2020 itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengingatkan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada 2 Juli 2015, sidang kabinet paripurna 12 Februari 2018, dan 14 November 2019. "Peraturan menteri/kepala lembaga perlu mendapat persetujuan presiden terlebih dahulu." Demikian poin 1 surat itu seperti dikutip Tempo, Ahad, 26 April 2020.
Peraturan menteri yang perlu mendapat persetujuan dari presiden terlebih dahulu adalah yang memiliki kriteria:
- berdampak luas bagi kehidupan masyarakat,
- bersifat strategis (berpengaruh pada program prioritas presiden, target yang ditetapkan dalam RPJMN dan RKP, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara), atau lintas kementerian/lembaga.
Sebelum peraturan ditetapkan, para menteri atau kepala lembaga mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada presiden melalui sekretaris kabinet berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Tempo telah menghubungi Pramono Anung untuk mengkonfirmasi surat itu. Namun pesan singkat yang Tempo kirimkan belum dibalas.
Presiden Jokowi sejatinya pernah menerapkan hal serupa pada periode pemerintahannya yang pertama. Pada 4 April 2017, Pramono Anung pernah menyampaikan para menteri wajib melaporkan rancangan peraturan yang akan diterbitkan ke Istana.
“Nah, kemarin memang ada beberapa regulasi yang dikeluarkan karena turunan dari Peraturan Pemerintah (PP). Presiden meminta semua hal yang berkaitan dengan regulasi baru dilaporkan terlebih dahulu,” kata Pramono waktu itu seperti dikutip dari laman resmi Setkab.