Kisruh Bansos Covid-19, Kemensos: Data dari Daerah
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 26 April 2020 09:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggelontorkan anggaran ratusan triliun untuk penanggulangan dampak ekonomi wabah Covid-19. Dari total anggaran Rp 405,1 triliun, bantuan sosial atau bansos mendapat porsi Rp 110 triliun.
Sayangnya, ada beberapa kasus penyaluran bansos ini tak tepat sasaran. Seperti yang dialami salah satu keluarga tak mampu di Serang.
Selama dua hari, Yuli Nuramelia dan keluarganya bertahan hidup dengan meminum air galon isi ulang. Ibu rumah tangga berusia 43 tahun itu kelaparan karena tak memiliki uang untuk membeli makanan.
Ia dan empat anaknya selama ini menggantungkan hidup dari suami, Mohamad Holik, 49 tahun, yang bekerja sebagai pemulung dengan penghasilan Rp 20-25 ribu . "Tetapi semenjak wabah Corona, lapak yang bisa menerima barang rongsokannya tutup, jadi mereka sama sekali tidak ada penghasilan," kata Rochman Setiawan, relawan kesehatan yang memberi bantuan kepada keluarga Yuli.
Bantuan mulai mengalir setelah kisahnya bertahan hidup dengan meminum air galon itu viral. Namun pada Senin lalu, Yuli dikabarkan meninggal. Pemerintah Kota Serang membantah Yuli meninggal karena kelaparan. Pemerintah menyebut ia meninggal karena serangan jantung.
Di wilayah ibu kota, penyaluran bantuan sosial menyasar pada sejumlah keluarga di perumahan elit. Sunter Indah, RW 012 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Sadar diri, warga perumahan mewah itu menyerahkan bansos ke warga lain yang membutuhkan.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, mengatakan pemerintah daerah harus aktif memverifikasi dan memperbarui data penerima bansos yang terdampak Covid-19. “Karena kewenangan pembaruan data ada pada pemerintah kota dan kabupaten,” kata Pepen.
Pepen mengatakan, data penerima bantuan sosial harus sesuai nama dan alamat, serta berbasis nomor induk kependudukan. Penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial, kata Pepen, dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari masing-masing pemerintah daerah.
Kementerian Sosial memiliki tiga jenis bansos jaring pengaman sosial bagi keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19. Yaitu bantuan sosial reguler, bantuan sosial khusus, dan bantuan tanggap darurat. Berikut rincian program bansos tersebut.
1. Bantuan Sosial Reguler:
a. Program Keluarga Harapan (PKH)
-Nilai anggaran Rp 37,4 triliun
-Target sasaran yang semula 9,2 juta KPM (keluarga penerima manfaat) ditingkatkan menjadi 10 juta KPM
-Indeks bantuan ditingkatkan dan yang semula disalurkan per 3 bulan, kini disalurkan setiap bulan (April-Desember)
b. Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai)
-Nilai anggaran Rp 43,6 triliun
-Target sasaran diperluas dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM
-Indeks bantuan ditingkatkan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu
2. Bantuan Sosial Khusus:
a. Bantuan Sosial Sembako untuk DKI
-Nilai anggaran Rp 2,3 triliun
-Target sasaran 1,3 juta KK bagi warga terdampak Covid-19
-Bantuan senilai Rp 600 ribu per keluarga per bulan
-Disalurkan selama 3 bulan mulai April 2020
b. Bantuan Sosial Sembako untuk Bodetabek
-Nilai anggaran Rp 1,08 triliun
-Target sasaran 600 ribu KK bagi warga terdampak Covid-19 di Bodetabek
-Bantuan senilai Rp 600 ribu per keluarga per bulan
-disalurkan selama 3 bulan mulai April 2020
c. Bantuan Sosial Tunai untuk di Luar Jabodetabek
-Nilai anggaran Rp 16,2 triliun
-Target sasaran 9 juta KK bagi warga terdampak Covid-19 yang tidak menerima bantuan PKH dan program sembako
-Bantuan senilai Rp 600 ribu per keuarga per bulan
-Disalurkan selama 3 bulan
3. Bantuan Tanggap Darurat Kemensos:
a. Bantuan Sosial Sembako dan Makanan Siap Saji Kemensos bagi Warga DKI
-Nilai anggaran Rp 45 miliar
-Penyaluran 300 ribu paket sembako bagi warga terdampak Covid-19 senilai Rp 200 ribu per paket
-Telah disalurkan Kemensos sejak 7 April 2020
b. Bantuan Santunan Kematian
-Nilai anggaran Rp 15 miliar
-Diberikan kepada keluarga ahli waris yang meninggal karena Covid-19
-Indeks bantuan senilai Rp 15 juta per jiwa
Santunan akan diberikan setelah Kementerian Sosial melakukan asesmen terhadap korban meninggal karena Covid-19. Misalnya, diperlukan surat keterangan medis dari rumah sakit bahwa korban meninggal memang korban COVID-19. Selain itu, dalam penyaluran santunan kematian juga disertakan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat (dinas sosial).