Terdakwa mantan anggota DPR RI juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, menemui kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Muchammad Romahurmuziy. Hukuman pria yang akrab disapa Rommy itu dikurangi dari 2 tahun, menjadi 1 tahun penjara.
“Benar, tapi bukan membebaskan, hanya mengurangi hukuman jadi 1 tahun penjara,” kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, Kamis, 23 April 2020.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Rommy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Rommy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Selain Haris, Rommy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta. Hakim menyatakan Rommy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.