Seleksi Jabatan KPK Tak Terbuka, Akademisi: Karena Tak Independen

Reporter

Friski Riana

Rabu, 22 April 2020 18:46 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo, didampingi Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (kiri), Zulkifli Hasan (dua kiri), Fadel Muhammad (tiga kiri), Arsul Sani, Ahmad Basarah (dua kanan) dan Hidayat Nur Wahid (kanan), seusai melakukan pertemuan silaturahmi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam pertemuan KPK - MPR ini dalam rangka kerja sama penguatan pemberantasan korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Akademikus Universtas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai tak terbukanya proses seleksi internal jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai akibat lembaga tersebut tidak lagi independen.

“Paradigmanya berubah, bukan lagi independen tapi lembaga bagian dari pemerintah. Bahkan sudah menjadi lembaga pencari nafkah,” kata Ficar dalam diskusi ICW melalui telekonferensi, Rabu, 22 April 2020.

Menurut Ficar KPK saat ini sudah berubah karena adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menggantikan UU KPK yang lama. Lembaga antirasuah itu tidak lagi independen karena menjadi bagian eksekutif dan di bawah presiden, serta pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Ficar menceritakan bahwa ia pernah terlibat menjadi penguji dalam proses rekrutmen jabatan Deputi Penindakan KPK di bawah pimpinan Taufiequrachman Ruki. KPK saat itu, kata dia, masih menjadi lembaga independen. Seleksi pun dilakukan melalui program Indonesia Memanggil yang terbuka bagi setiap orang.

Adapun dalam proses seleksi yang sekarang, Ficar mengaku tak mengetahui rekrutmen tersebut hanya untuk kalangan ASN atau terbuka bagi kalangan independen. Sebab, orang-orang yang mengisi jabatan tersebut merupakan ASN.

Misalnya, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana terpilih menjadi Deputi Informasi dan Data. Adapun posisi kepala biro hukum diisi oleh jaksa fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Ahmad Burhanudin. Karena prosesnya tidak terbuka, Ficar menilai orang-orang yang berminat kerja di KPK pun tidak tahu lagi ke mana harus mendapatkan informasi.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

1 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya