TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat saat pandemi Covid-19. Melalui pelaksanaan rencana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Penerima bantuan DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 April 2020. DTKS adalah basis data yang selama ini digunakan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Baca Juga:
Penggunaan DTKS dapat menyortir masyarakat yang diutamakan mendapat bantuan sosial dan yang tidak. Firli mengatakan, hal itu agar bantuan sosial dapat diterima dengan tepat sasaran.
KPK, kata Firli, menyadari bahwa keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting. "Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial bantuan sosial, baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran," ucap Firli.
Firli pun merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Pertama, kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan, tetapi tetap merujuk kepada DTKS.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru itu harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos atau Pusdatin untuk perbaikan DTKS. "Untuk memastikan data valid maka data penerima bantuan sosial dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIKnya dengan data Dinas Dukcapil setempat," kata Firli.
Keempat, kementerian atau lembaga, dan Pemerintah Daerah, menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi pemberian bantuan sosial. “Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli.