Politikus PDIP Ungkap Penyebab Sulitnya Penghapusan Hukuman Mati
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Selasa, 21 April 2020 19:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, mengaku sulit mengharapkan pasal hukuman mati dihapus. “Karena sentimen publik cenderung mendukung hukuman mati,” kata Charles dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia yang disiarkan di akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia, Selasa, 21 April 2020.
Charles mengatakan, karena sentimen publik ini lah akhirnya tidak banyak anggota DPR yang secara terbuka menolak hukuman mati di Indonesia. “Bagi politisi, elektoral penting,” ujarnya.
Selain itu, beberapa UU yang menerapkan hukuman mati pun sudah pernah diuji materi, namun ditolak Mahkamah Konstitusi.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku mendukung penghapusan hukuman mati. Sebab, hukuman mati tidak memberikan efek jera. Pada kasus narkotika, misalnya, meski sudah pernah ada eksekusi mati, peredaran narkotika masih marak.
Menurut Charles, upaya menghapus hukuman mati ini kuncinya ialah mengubah pikiran masyarakat. Semua pihak harus terlibat dalam mengedukasi masyarakat.
Ketimbang hukuman mati, Charles mengatakan pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem penegakkan hukum dan manajemen pengelolaan lapas (lembaga pemasyarakatan).
Hingga kini terdapat 13 peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memuat ancaman hukuman mati, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Kemudian UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.