Kemenag Pastikan Guru Non-PNS Dapat Tunjungan Selama Wabah

Reporter

Antara

Minggu, 19 April 2020 16:41 WIB

Ilustrasi guru. questgarden.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan para guru madrasah, termasuk guru madrasah yang bukan pegawai negeri sipil (PNS), tetap akan mendapat tunjangan meski selama wabah COVID-19 dan sekolah sementara diliburkan serta proses belajar mengajar dilakukan dari rumah. "Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Ahad, 19 April 2020.

Sejak pertengahan Maret 2020, Kementerian Agama meminta lembaga pendidikan keagamaan, termasuk madrasah, menyelenggarakan proses belajar mengajar dari rumah untuk meminimalkan risiko penularan virus COVID-19. Kamaruddin memastikan tunjangan untuk tiga kategori guru bukan PNS tetap diberikan selama pemerintah menerapkan kebijakan itu.

Guru non-PNS yang sudah bersertifikasi dan telah menjalani penyetaraan kepangkatan (inpassing) berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana guru PNS, guru non-PNS yang belum bersertifikat tapi sudah melalui penyetaraan kepangkatan berhak mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan di luar kelebihan jam mengajar, dan guru yang belum bersertifikat dan belum inpassing akan mendapat insentif Rp 250 ribu per bulan dan honor mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Kamaruddin, sedari awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana BOS madrasah untuk membayar honor guru non-PNS.

Kementerian Agama, menurut dia, juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19. Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk membeli atau menyewa perlengkapan dan fasilitas pendukung proses pembelajaran dari jarak jauh. "Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan."

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

9 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

10 jam lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

11 jam lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

3 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya