Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skenario Soal Pengembalian Dana Jemaah Jika Haji 2020 Dibatalkan

Reporter

image-gnews
Foto aerial Kakbah saat lantai satu Masjidil Haram ditutup sementara untuk pembersihan di Mekkah, Arab Saudi, yang diambil dari akun Instagram @Haramain_info, Kamis malam, 5 Maret 2020. Pembersihan ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona Covid-19. Instagram @Haramain_info
Foto aerial Kakbah saat lantai satu Masjidil Haram ditutup sementara untuk pembersihan di Mekkah, Arab Saudi, yang diambil dari akun Instagram @Haramain_info, Kamis malam, 5 Maret 2020. Pembersihan ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona Covid-19. Instagram @Haramain_info
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama sudah menyiapkan dua skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika penyelenggaraan haji 2020 dibatalkan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar memastikan bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awal. Kecuali, kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencana beribadah haji.

Untuk haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. "Caranya, jemaah datang ke Kanwil Kemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan," ujar Nizar melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 April 2020.

Kantor Kemenag akan menginput data pengajuan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Lalu, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (PHU) lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH mengembalikan dana ke rekening jemaah. 

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas," ujar Nizar. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah biaya perjalanan ibadah haji ditetapkan.

Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, kata Nizar, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika biaya perjalanan ibadah hajinya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. "Jika biaya perjalanan haji tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan atau pun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas. "Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah."

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya,
jemaah yang akan meminta pengembalian pelunasan, membuat surat ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK akan membuat surat pengantar pengajuan pengembalian pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. "Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian biaya pelunasan haji ke BPKH yang akan mentransfer ke rekening jemaah," ujar Nizar.

Sampai 16 April 2020, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji  1441H/2020M. Sementara itu, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

9 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

1 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

2 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

3 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

3 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

4 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.