Biaya Perawatan ODP Covid-19 Bisa Diklaim, Berikut Kriterianya

Minggu, 19 April 2020 13:00 WIB

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Ahad, 22 Maret 2020. Tes tersebut diperuntukkan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung di Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 25-28 Februari 2020. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menetapkan petunjuk teknis klaim penggantian biaya kesehatan untuk rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, mulai dari yang berstatus orang dalam pemantauan atau ODP, pasien dalam pengawasan atau PDP, hingga positif Covid-19. Petunjuk teknis klaim penyakit infeksi emerging (PIE) ini dinyatakan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dalam pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19.

"Rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat melakukan pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19 untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020." Demikian tertulis dalam Kepmenkes yang dikutip Ahad, 19 April 2020.

Petunjuk ini tertuang dalam Keputusan Kemenkes tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 6 April 2020.

Dalam Bab II Kepmenkes itu, tertulis bahwa biaya perawatan pasien ODP, PDP, dan konfirmasi positif Covid-19 dapat diklaim. Namun untuk ODP, ada dua kriteria turunan yakni ODP dengan usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Artinya, ODP kurang dari 60 tahun tanpa penyakit penyerta tak dapat diklaim biaya perawatannya.

Klaim biaya perawatan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan kriteria-kriteria di atas yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia. Rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim biaya perawatan baik untuk rawat jalan dan rawat inap.

Advertising
Advertising

Adapun pembiayaan layanan rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan layanan ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai. Juga pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Dalam Bab II poin D tertulis, pelayanan dan jenis pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan kemampuan fasilitas layanan kesehatan. Namun ada pula tabel acuan yang dapat dijadikan standar.

Untuk pasien ODP, standar layanan yang diberikan adalah rawat jalan dan konsultasi dokter, dengan tindakan ruangan swab tenggorokan, penunjang laboratorium darah rutin SGOT dan SGPT, serta penunjang radiologi pemeriksaan rontgen dan thorax.

Rumah sakit harus melakukan rekapitulasi data pasien Covid-19 yang dilayani kemudian mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 secara berkala. Pengajuan dibuat secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cs Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.

Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan akan memverifikasi pengajuan klaim itu dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima. Kemudian, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.



Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

9 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

20 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

21 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

24 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya