Perludem dkk Usul Pilkada 2020 Ditunda Setelah Juni 2021

Kamis, 16 April 2020 19:38 WIB

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta-Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem ), berpendapat pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 yang tertunda karena pandemi Covid-19 sebaiknya digelar setelah Juni 2021. Usulan ini dengan memperhitungkan waktu, anggaran, situasi sosial masyarakat, dan akhir masa jabatan kepala daerah.

"Lebih memungkinkan penyelenggaraan pilkada dilakukan setelah Juni 2021," kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam dokumen berjudul Argumentasi Pentingnya Menerbitkan Perpu Penundaan Pilkada terkait Wabah Covid-19, dikutip Kamis, 16 April 2020.

Tulisan ini disusun bersama antara Perludem, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), dan Rumah Kebangsaan.

Titi menuturkan harus ada cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan setelah semua pihak berkonsentrasi penuh pada penanganan Covid-19, memastikan ketersediaan anggaran di tengah pemulihan ekonomi yang terdampak wabah, dan memperhitungkan agar posisi kepala daerah tidak terlalu lama mengalami kekosongan.

Menurut Titi, daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2021 hingga Juli 2022 sebaiknya juga dibarengkan dalam Pilkada 2020 yang tertunda ini. Sedangkan untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Juli 2022-2024 diusulkan tetap diselenggarakan pilkada pada 2022 atau paling lambat awal 2023.

Direktur Eksekutif Pusako Feri Amsari mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan perpu penundaan Pilkada 2020 ini. Perpu dianggap sebagai pilihan payung hukum paling tepat di tengah situasi mendesak akibat pandemi Covid-19 saat ini. "Perpu pilkada harus segera dikeluarkan karena diperlukan bagi legalitas dan legitimasi penundaan pilkada," kata Feri.

Adapun Menteri Dalam Negeri, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum telah menyepakati pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar Selasa lalu, 14 April 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumya pun mengatakan sudah mulai menyusun perpu penundaan pilkada itu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

2 hari lalu

Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

7 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya

Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

15 hari lalu

Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

Perludem menyoroti perlunya Mahkamah Rakyat untuk mengoreksi proses Pilpres 2024 dan memastikan keadilan dalam sistem demokrasi.

Baca Selengkapnya

Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

33 hari lalu

Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

33 hari lalu

Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

37 hari lalu

Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

Perludem menemukan adanya tingkat yang amat rendah dalam persoalan keterwakilan perempuan dalan pengajuan gugatan PHPU ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

53 hari lalu

Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

KPU menerbitkan surat edaran perpanjangan rekapitulasi suara karena pertimbangan kondisi force majeure.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut KPU Gagal Mitigasi Risiko Rekapitulasi Suara Molor

53 hari lalu

Perludem Sebut KPU Gagal Mitigasi Risiko Rekapitulasi Suara Molor

Perludem menyoroti KPU yang memperbolehkan rekapitulasi suara di daerah meski tenggat waktu sudah lewat.

Baca Selengkapnya

Perludem Ungkap Alasan Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada di MK

55 hari lalu

Perludem Ungkap Alasan Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada di MK

Perludem menarik permohonan pengujian UU Pilkada di MK. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Diagram Perolehan Suara di Sirekap Hilang, Apa Tanggapan Perludem?

55 hari lalu

Diagram Perolehan Suara di Sirekap Hilang, Apa Tanggapan Perludem?

Hilangnya diagram hingga bagan real count perolehan suara Pemilu 2024 Sirekap di laman KPU disoroti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya