Covid-19 Bencana Nasional, Begini Penanganan dan Garis Komandonya

Reporter

Friski Riana

Selasa, 14 April 2020 09:38 WIB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menjelaskan konsekuensi penetapan wabah Covid-19 bencana nasional, di antaranya adalah pendanaan dan pengelolaan bantuan. Melalui akun Twitter @aw3126, Agus mengatakan bahwa pendanaan dan pengelolaan bantuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.

“Pasal 15 pendanaan darurat bencana dapat menggunakan APBD, APBD, Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan DSP atau BTT (Belanja Tidak Terduga) Pemda.” Agus mencuit pada Selasa, 14 April 2020, dan mengizinkan Tempo mengutip cuitannya.

Akses Dana Siap Pakai BNPB, kata Agus, sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana harus melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi, Kabupaten atau Kota daerah masing-masing. Dalam Pasal 50 UU tentang Penanggulangan Bencana ini, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan.

Kemudahan akses lainnya yang didapat BNPB dan BPBD adalah pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga. “Ini adalah keistimewaan UU Nomor 24 Tahun 2007,” ujarnya.

Menurut Agus, UU Karantina Kesehatan, PP dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak memiliki fungsi komando. “Dengan demikian, maka sekarang Ketua Gugus Tugas resmi secara hukum mempunyai fungsi komando.”

Dengan penetapan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional, pelaksana penanggulangan bencana adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah. Gugus tugas ini sebagai pos komando dan pengendali utama penanggulangan bencana Covid-19 dengan di bawah komando Presiden.

Advertising
Advertising

Komandan Gugus Tugas Pusat adalah Kepala BNPB. Sedangkan Gugus Tugas Provinsi adalah gubernur, bupati, wali kota. Wakil Komandan Gugus Tugas diisi dari unsur TNI, Polri, dan unsur lain yag ditunjuk Ketua Gugus Tugas.

Setiap daerah hanya memiliki satu Posko Gugus Tugas sebagai pusat komando, koordinasi, dan informasi. Data dan informasi resmi Covid-19 Bencana Nasional dikeluarkan oleh Gugus Tugas. Dengan satu posko ini diharapkan komando dan koordinasi berjalan baik. “Sehingga penanganan bencana Covid-19 dapat terlaksana lebih cepat, terkoordinasi, dan lancar,” kata Agus.

Berita terkait

Gunung Marapi Belum Punya Sabo Dam, Bandingkan dengan 272 di Lereng Merapi

5 jam lalu

Gunung Marapi Belum Punya Sabo Dam, Bandingkan dengan 272 di Lereng Merapi

Sumatera Barat membutuhkan sedikitnya 150 unit sabo dam untuk mengantisipasi potensi banjir lahar dan banjir bandang dari lereng Gunung Marapi.

Baca Selengkapnya

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

13 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

14 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Gunung Ibu Kembali Erupsi, Warga di Tujuh Desa Dievakuasi

17 jam lalu

Gunung Ibu Kembali Erupsi, Warga di Tujuh Desa Dievakuasi

Warga yang tinggal di tujuh desa dievakuasi setelah Gunung Ibu dua kali meletus pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Status Erupsi Gunung Ibu Naik ke Level Awas, BNPB Percepat Penanganan Darurat Bencana

2 hari lalu

Status Erupsi Gunung Ibu Naik ke Level Awas, BNPB Percepat Penanganan Darurat Bencana

BNPB mengirimkan tim dan logistik untuk penanganan darurat bencana erupsi Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Banjir Setinggi Rumah Tersisa di 5 Kampung di Mahakam Ulu, Banjir Susulan Menerjang

2 hari lalu

Banjir Setinggi Rumah Tersisa di 5 Kampung di Mahakam Ulu, Banjir Susulan Menerjang

Banjir melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, sejak Senin, 13 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Antisipasi Hujan, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Mendukung Tanggap Darurat Bencana Sumbar

4 hari lalu

Antisipasi Hujan, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Mendukung Tanggap Darurat Bencana Sumbar

Operasi TMC dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan darurat bencana banjir bandang lahar dingin dan tanah longsor di Sumbar.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Turun Level, Sebanyak 9.343 Warga Masih Mengungsi

4 hari lalu

Gunung Ruang Turun Level, Sebanyak 9.343 Warga Masih Mengungsi

Terjadi penurunan tingkat aktivitas Gunung Ruang dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga).

Baca Selengkapnya