Covid-19 Bencana Nasional, Begini Penanganan dan Garis Komandonya
Reporter
Friski Riana
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 14 April 2020 09:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menjelaskan konsekuensi penetapan wabah Covid-19 bencana nasional, di antaranya adalah pendanaan dan pengelolaan bantuan. Melalui akun Twitter @aw3126, Agus mengatakan bahwa pendanaan dan pengelolaan bantuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
“Pasal 15 pendanaan darurat bencana dapat menggunakan APBD, APBD, Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan DSP atau BTT (Belanja Tidak Terduga) Pemda.” Agus mencuit pada Selasa, 14 April 2020, dan mengizinkan Tempo mengutip cuitannya.
Akses Dana Siap Pakai BNPB, kata Agus, sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana harus melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi, Kabupaten atau Kota daerah masing-masing. Dalam Pasal 50 UU tentang Penanggulangan Bencana ini, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan.
Kemudahan akses lainnya yang didapat BNPB dan BPBD adalah pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga. “Ini adalah keistimewaan UU Nomor 24 Tahun 2007,” ujarnya.
Menurut Agus, UU Karantina Kesehatan, PP dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak memiliki fungsi komando. “Dengan demikian, maka sekarang Ketua Gugus Tugas resmi secara hukum mempunyai fungsi komando.”
Dengan penetapan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional, pelaksana penanggulangan bencana adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah. Gugus tugas ini sebagai pos komando dan pengendali utama penanggulangan bencana Covid-19 dengan di bawah komando Presiden.
Komandan Gugus Tugas Pusat adalah Kepala BNPB. Sedangkan Gugus Tugas Provinsi adalah gubernur, bupati, wali kota. Wakil Komandan Gugus Tugas diisi dari unsur TNI, Polri, dan unsur lain yag ditunjuk Ketua Gugus Tugas.
Setiap daerah hanya memiliki satu Posko Gugus Tugas sebagai pusat komando, koordinasi, dan informasi. Data dan informasi resmi Covid-19 Bencana Nasional dikeluarkan oleh Gugus Tugas. Dengan satu posko ini diharapkan komando dan koordinasi berjalan baik. “Sehingga penanganan bencana Covid-19 dapat terlaksana lebih cepat, terkoordinasi, dan lancar,” kata Agus.