Kepres Jokowi Soal Covid-19 Bencana Nasional Dianggap Tak Bertaji
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 14 April 2020 06:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, menilai langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam penanganan wabah ini.
Sebelumnya, Jokowi meneken Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional pada Senin, 13 April 2020.
Menurut Bayu, Kepres ini hanya untuk memberikan kepastian hukum pertanggungjawaban penggunaan segala fasilitas dan anggaran oleh Gugus Tugas Covid-19.
"Setelah Kepres ini, sepertinya tidak akan ada perubahan besar pada bentuk penanggulangan yang telah berjalan selama ini," ujar dia saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 13 April 2020.
Bayu menduga penetapan status bencana nasional ini bertujuan untuk mempermudah sejumlah akses seperti tertera dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam pasal itu disebutkan, bilamana status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD memiliki kemudahan atas sejumlah akses. Meliputi; pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai, dan karantina.
Selain itu, mereka memiliki kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, semestinya Presiden Jokowi mengatur hal-hal yang lebih tegas di Kepres tersebut.
Misalnya, kata dia, menentukan komando lapangan antar lembaga dan kementerian. Sehingga, tidak ada lagi kebijakan yang berbenturan dalam upaya penanganan COVID-19 ini.
"Itu harusnya diatur dalam Kepres. Kalau tidak ya, berpotensi jalan sendiri-sendiri. Sehingga bisa kembali terulang seperti tabrakan Peraturan Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan," ujar Feri.